PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PENYEDIAAN AIR BAKU USAHA PERHOTELAN DI KOTA YOGYAKARTA

PERHOTELAN-PENYEDIAAN AIR
2014
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 3, WALIKOTA 2014
5 HLM
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PENYEDIAAN AIR BAKU USAHA PERHOTELAN
DI KOTA YOGYAKARTA
ABSTRAK : bahwa untuk menjaga keberadaan sumber daya air sehingga tercipta keseimbangan antara ketersediaan dengan kebutuhan air, maka diperlukan sumber daya air yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan air baku bagi kemakmuran seluruh masyarakat dan bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah,maka diperlukan aturan mengenai penyediaan air baku untuk usaha perhotelan untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Penyediaan Air Baku Usaha Perhotelan di Kota Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4727); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);  Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451/K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 5); Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 37, Seri D); Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2010-2029 (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 2);Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 1)
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Ruang Lingkup
3. Penyediaan Air Baku
4. Pembinaan Dan Pengawasan
5. Sanksi Administratif
6. Ketentuan Penutup
CATATAN : -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,   6 Februari 2014

Download Perwal