PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG SISTEM PENGUKURAN KINERJA ORGANISASI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA

PENGUKURAN KINERJA-SISTEM
2014
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 5, WALIKOTA 2014
30 HLM
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG SISTEM PENGUKURAN KINERJA ORGANISASI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
ABSTRAK :  dalam rangka melakukan evaluasi terhadap kinerja kelembagaan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Pedoman Sistem Pengukuran Kinerja Organisasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta  untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Sistem Pengukuran Kinerja Organisasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 21 Seri D);Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan,Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Derah;Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Kecamatan dan Kelurahan;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2.Maksud, Tujuan dan Manfaat
3. Pengukuran dan Pelaporan SPeKOP
4. Monitoring dan Evaluasi
5. Ketentuan Penutup
CATATAN : -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,   20 Februari 2014

Download Perwal