RETRIBUSI-KENDARAAN 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 6, LD 2012/NO. 6, BUPATI 2012 26 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR |
||
ABSTRAK | : |
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2004 perlu disesuaikan. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmenhub No. KM 71 Tahun 1997; Kepmendari No. 245 Tahun 2004; Perda Kab. Kulon Progo No. 5 Tahun 2007; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | – Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Kulon Progo No. 9 Tahun 1987 dan No. 11 Tahun 1991 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 9 April 2012. |
Download LD PD-6-2012