IZIN-AIR-TANAH 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 17, LD 2012/NO. 10, BUPATI 2012 40 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG IZIN PEMAKAIAN AIR TANAH DAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH |
||
ABSTRAK | : |
Air tanah memiliki peran yang semakin penting dan strategis karena menyangkut kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dalam berbagai keperluan yang memberikan manfaat. Untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dalam segala bidang pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah, perlu dipertimbangkan kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup. Karenanya perlu adanya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaran pemakaian air tanah. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 42 tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 13 Juni 2012. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 17 TAHUN 2012 TENTANG IZIN PEMAKAIAN AIR TANAH...