PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 17 TAHUN 2012 TENTANG IZIN PEMAKAIAN AIR TANAH DAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH

IZIN-AIR-TANAH
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 17, LD 2012/NO. 10, BUPATI 2012
40 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
IZIN PEMAKAIAN AIR TANAH DAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH
 
ABSTRAK :

Air tanah memiliki peran yang semakin penting dan strategis karena menyangkut kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dalam berbagai keperluan yang memberikan manfaat. Untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dalam segala bidang pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah, perlu dipertimbangkan kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup. Karenanya perlu adanya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaran pemakaian air tanah. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah.

 

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
 

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 42 tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Asas, maksud, dan tujuan
  3. Landasan pengelolaan air tanah
  4. Ruang lingkup
  5. Peruntukan dan pemanfaatan
  6. Penggunaan air tanah
  7. Perizinan
  8. Evaluasi, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan
  9. Peran serta masyarakat
  10. Larangan
  11. Sanksi administratif
  12. Penyidikan
  13. Ketentuan pidana
  14. Ketentuan peralihan
  15. Ketentuan penutup
  16.  

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 13 Juni 2012.

 
Download Perda