PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 18 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

PEMBANGUNAN-PERENCANAAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 18, LD 2012/NO. 11, BUPATI 2012
42 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
 
ABSTRAK :

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk menjamin agar perencanaan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkesinambungan, maka perlu diatur tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
 

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 8 Tahun 2008; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah
  3. Kelembagaan
  4. Tahapan rencana pembangunan daerah
  5. Renstra dan Renja SKPD
  6. Tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah
  7. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah
  8. Ketentuan peralihan
  9. Ketentuan penutup
  10.  

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 13 Juni 2012.

 
Download Perda