PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 16 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN

PASAR – BELANJA – TOKO
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 16, LD 2012/NO. 9, BUPATI 2012
30 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
 
ABSTRAK :

Semakin banyaknya kebutuhan masyarakat dan ketatnya persaingan usaha perdagangan semakin mendorong pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern. Hal tersebut diharapkan mampu mendorong perekonomian rakyat, di antaranya dapat menampung tenaga kerja, melaksanakan penjualan barang-barang produksi rakyat, serta memudahkan masyarakat untuk memperoleh barang-barang yang dibutuhkan. Pemerintah Daerah perlu menata serta melakukan pembinaan demi memberikan peluang pertumbuhan perekonomian rakyat. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah.

 

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
 

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendag No. 53/M/DAG/PER/12/2008; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern
  3. Penetapan kawasan
  4. Perizinan
  5. Pembinaan dan pengawasan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern
  6. Kewajiban dan larangan
  7. Sanksi administratif
  8. Penyidikan
  9. Ketentuan pidana
  10. Ketentuan peralihan
  11. Ketentuan penutup

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 13 Juni 2012.

 
Download Perda