LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2024 MENDAPAT OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan D.I. Yogyakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 Provinsi D.I. Yogyakarta pada Sidang Paripurna DPRD Prov D.I.Yogyakarta.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan pemeriksaan mandatory yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun sebagai kewajiban untuk memenuhi amanat yang ditetapkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Direktur Jenderal PKN V BPK Widhi Widayat menyerahkan LHP atas LKPD pada Pemerintah Daerah D.I Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD D.I Yogyakarta Nuryadi dan Gubernur D.I Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Rabu, 23 April dalam Rapat Paripurna DRPD D.I Yogyakarta bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 Gedung DRPD DIY

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini WTP untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut dan menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka Provinsi D.I. Yogyakarta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:

Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan

BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Telp:   0274-563635 ext. 204

Email: humastu.yogyakarta@bpk.go.id

 24 total views,  24 views today