BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SERAHKAN LHP LKPD DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA T.A 2018

Yogyakarta, Selasa (28 Mei 2019) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2018. Anggota II BPK RI Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA, menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD dan Gubernur DIY yang hadir pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam pemeriksaan LKPD TA. 2018, Pemerintah Daerah D.I Yogyakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke – 9 dari BPK. Pada kesempatan tersebut Anggota II BPK RI mengatakan bahwa Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,  mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sub Bagian Humas dan TU Kepala Perwakilan

BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Telp 0274-563635b ext. 204