BPK PERWAKILAN PROVINSI DIY SERAHKAN LHP LKPD KABUPATEN/KOTA SE-DIY TA 2017

        

 SIARAN PERS

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PERWAKILAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

 

     Yogyakarta, Senin (28 Mei 2018) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-DIY untuk Tahun Anggaran 2017 secara serentak. Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY Yusnadewi, menyerahkan serentak LHP tersebut kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah di kantor BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Senin, 28 Mei 2018.

Dari  LHP LKPD tersebut, seluruh Kabupten/Kota di wilayah Provinsi DIY meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Rincian perkembangan opini BPK atas Laporan Keuangan lima daerah tersebut selama kurun waktu lima tahun terakhir adalah sebagai berikut :

No Entitas Opini LKPD
2013 2014 2015 2016 2017
1 Kab. Bantul WTP DPP WTP DPP WTP WTP WTP
2 Kab. Gunung Kidul WDP WDP WTP WTP WTP
3 Kab. Kulon Progo WTP DPP WTP DPP WTP WTP WTP
4 Kab. Sleman WTP WTP WTP WTP WTP
5 Kota Yogyakarta WTP DPP WTP DPP WTP WTP WTP

 

Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.

BPK meminta Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Sub Bagian Humas dan TU Kepala Perwakilan

BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Telp 0274-563635b ext. 204