SENGKETA BIOSKOP RUGIKAN DAERAH

JOGJA-Sengketa[1] lahan bekas Bioskop Indra[2] tak kunjung tuntas. Mereka yang mengaku ahli waris[3] saling mengklaim memiliki jatah tali asih[4]. Diduga telah muncul kerugian daerah akibat pencairan tali asih itu.

Komisi A DPRD DIY[5] mengaku pernah memberi rekomendasi pembatalan pemberian tali asih senilai miliaran rupiah itu tapi diacuhkan. “Kami memberikan rekomendasi agar dilakukan pelacakan ahli waris dan kajian penggunaan Prk 5[6]. Rekomendasi lainnya, komisi minta agar kasus diserahkan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Wahyono, mantan Ketua Komisi A DPRD DIY, kepada Harian Jogja, Rabu (6/2).

“Kami minta semua dipastikan dulu soal Prk 5. Ketika dasar hukumnya belum pasti jangan terus melakukan pengosongan. Rekomendasi kami berikan pada pimpinan,” imbuhnya.

Ia mengaku ragu Pemda DIY meneruskan pemberian tali asih kepada seluruh penghuni lahan itu, karena belakangan Sukrisno Wibowo datang mengaku sebagai ahli hak waris lahan bekas bioskop tersebut. Saat mengadu, Pemda DIY ternyata sudah terlanjur mencairkan dana sekitar Rp9 miliar untuk peghuni yang tak lain menurut Sukrisno adalah penyewa dan tak mengantongi bukti kepemilikan atas tanah sedikitpun. Bahkan, lahan NV. Javasche Bioscoop En Bouw Maatschappij (NV. JBBM)[7] seluas 7425 meter persegi hanya dihitung 7.005         meter persegi.

Berdasarkan data yang dihimpun Harian Jogja, Perfebi (Peredaran Film Bioskop)[8] yang menyewa gedung NV JBBM, penghitungan pemberian tali asih senilai Rp5 miliar didasarkan pada luas tanah 2.900 meter persegi. Tali asih ini diberikan saat polemik belum berada di tangan Jaksa Pengacara Negara, dan masih dikerjakan Herman Abdurahman selaku pemegang kuasa Gubernur DIY.

Sukrisno Wibowo, belakangan mempertanyakan dasar pengukuran tanah yang kemudian berdampak pada luas lahannya.            Dia mencurigai ada ketidakberesan. Merujuk pernyataan Sultan, menurutnya persoalan itu patut diurai lebih jelas.

Belakangan pula, muncul klaim dari Deni Setiawan, warga Bandung, Jawa Barat yang juga mengaku turut memiliki saham NV JBBM. Namun Sukrisno membantah kepemilikan saham Deni di JBBM. “Apalagi saya pernah bertemu Deni pada 2009. Dia mengaku tertipu Sunarno,” kata Lilik, panggilan akrab Sukrisno di rumahnya di kompleks bekas Bioskop Indra, Rabu (6/2).

Sunarno adalah tim likuidasi perseroan JBBM yang diberi kuasa oleh kakaknya, Sudarto. Dengan meninggalnya Sudarto, kuasa itu tak berlaku lagi. (andreas@harianjogja.com)

Sumber: Harian Jogja, 7 Februari 2013

 

Catatan:

Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 mengatur tentang penegasan status rumah/tanah kepunyaan badan-badan hukum, yang direksi/pengurusnya sudah meninggalkan Indonesia dan menurut kenyataannya tidak lagi menyelenggarakan ketatalaksanaan dan usahanya. Rumah/tanah tersebut dinyatakan jatuh kepada negara dan dikuasai oleh Pemerintah RI. Penguasaan tersebut dilaksanakan oleh Menteri Agraria.

Rumah/tanah tersebut dapat dijual sepanjang tidak akan dipergunakan sendiri oleh pemerintah. Penjualannya hanya akan dilakukan kepada warga negara Republik Indonesia. Prioritas diberikan kepada penghuni rumah/tanah itu yang mempunyai surat-surat penghunian yang sah dari instansi yang berwenang, baik pegawai negeri ataupun bukan.

Untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan tersebut Menteri Agraria dibantu oleh suatu panitia yang terdiri atas:

  1. Seorang pejabat Departemen Agraria sebagai ketua merangkap anggota.
  2. Beberapa orang anggota, diantaranya seorang pejabat Pamong Praja yang ditunjuk oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
  3. Kepala Kantor Pendaftaran (dan Pengawasan Pendaftaran) Tanah setempat/.

Panitia tersebut bekerja atas dasar pedoman-pedoman yang diberikan oleh Menteri Agraria.

Barang siapa ingin membeli rumah/tanah tersebut harus mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dengan perantara panitia setempat yang bersangkutan. Rumah/tanah tersebut dijual dengan harga yang setinggi-tingginya sesuai dengan Peraturan Presidium Kabinet Nomor 2/Prp/1965.

Peraturan Presidium Kabinet Dwikora tersebut dilaksanakan dengan Peraturan Direktur Jenderal Agraria Nomor 3 Tahun 1968 tentang Pelaksanaan Peraturan Presidium Kabinet Nomor 5/Prk/1965.

 

 


[1] Sengketa: a. sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan; daerah yang menjadi rebutan (pokok pertengkaran); b. pertikaian; perselisihan; c. perkara (di pengadilan).

[2] Bioskop yang berlokasi di Jalan Malioboro, Yogyakarta.

[3] Ahli waris: Orang-orang yang mempunyai hak untuk mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia.

[4] Tali asih: Suatu penanda yang diberikan atas dasar kasih untuk mempererat persahabatan.

[5] Alat kelengkapan DPRD DIY yang bertugas di bidang Pemerintahan.

[6] Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 tentang Penegasan Status Rumah/Tanah Kepunyaan Badan-badan Hukum yang Ditinggalkan Direksi/Pengurusnya

[7] Nama perusahaan yang menyelenggarakan bisnis bioskop, didirikan pada tanggal 1 April 1916 oleh pasangan suami istri Emile Victor Helant Muller dan Carolina Wilhelmina Helant Muller.

[8] Nama perusahaan yang menyelenggarakan bisnis bioskop.