KERUGIAN NEGARA TUNGGU PENGHITUNGAN INSPEKTORAT

DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA

Kerugian Negara terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Banyurejo tahun 2015, 2016, dan 2017, menunggu penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Sleman. Hasil penghitungan negara akan dijadikan dasar penyidik dalam menentukan tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Sleman Yulianta SH, Senin (3/12) mengungkapkan, sebelumnya, penyidik meminta penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun karena Inspektorat Sleman juga melakukan audit, BPKP menyarankan penghitungan kerugian negara menggunakan hitungan Inspektorat. “Kalau sudah pernah dilakukan audit, ya disarankan memakai hasil penghitungan dari Inspektorat Sleman. Makanya kami masih menunggu hasilnya dari Inspektorat,” ungkap Yulianta.

Menurutnya, kerugian negara itu akan dijadikan salah satu dasar untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Mengingat penyidik telah memeriksa sekitar 15 orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi dan kerugian negara. Kalau sudah memiliki minimal 2 alat bukti, kami bisa menentukan tersangka. Tapi berapa orang ayang akan jadi tersangka, kami belum bisa menyebutkan sekarang,” katanya.

Dipaparkan, kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan dana desa di Desa Banyurejo Tempel Tahun 2015-2017. Setelah adanya laporan itu, tim melakukan penyelidikan. Begitu mendapat alat bukti dugaan penyimpangan, perkara ini ditingkatkan ke penyidikan.

Selengkapnya: Tautan