Setwan Tagih Pengembalian Uang Negara
BANTUL – Sekretariat DPRD[1] Bantul terus berupaya mengejar pengembalian uang negara dari 45 mantan anggota Dewan periode 1999-2004 senilai puluhan juta rupiah.
Tanpa menyebut secara pasti pos anggaran apa yang dimaksud, Setwan menyebut uang itu dipakai anggota Dewan dan harus dikembalikan.
“Tiap bulan kami harus mengirim surat kepada mantan anggota Dewan periode itu agar mengembalikan sesuai rekomendasi[2] Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Sekretaris DPRD[3] Bantul, Helmi Jamharis kepada Harian Jogja di gedung dewan, belum lama ini.
Helmi mengakui banyak kendala yang ia hadapi untuk menyelamatkan uang negara itu. Salah satunya alamat domisili sejumlah mantan wakil rakyat yang kini sudah tidak jelas.
Pengembalian yang dilakukan, lanjut Helmi, dengan cara mengangsur hingga lunas. Sejauh ini, progres perkembangan penagihan masih berjalan. “Ada progres kok tiap bulannya,” ujar Helmi singkatnya.
Mesti mengaku tidak hafal detail nama-nama separuh dari mantan anggota rakyat yang belum mengembalikan tagihan ganti rugi tersebut, Helmi memastikan tiap bulan harus mengirim surat tertulis ditujukan kepada yang bersangkutan baik yang mengembalikan secara lancar maupun yang kurang lancar.
“Yang jelas tiap bulan kami mengirim surat tagihan dan ada perkembangan baik kok mas,” singkatnya.
Helmi enggan menjelaskan pos anggaran yang akhirnya menjadi temuan BPK di akhir periode jabatan itu. Ia hanya menjelaskan penagihan ganti rugi tersebut akibat ditemukannya tumpang tindih anggaran semasa lima tahun. BPK merekomendasikan pengembalian secara angsuran.
Meski demikian, mantan Staf Ahli Bupati ini mengaku tidak terlalu terbebani dengan tugas tambahan “tukang tagih” itu. Apalagi kini sudah dibentuk semacam Panitia Pengembalian Kerugian Negara[4] yang diketuai Sekretaris Daerah Riyantono dan Sekretaris yakni Inspektorat[5] Daerah (Inspekda).
“Jadi saya hanya pelaksana tugas dan kewajiban untuk mengingatkan secara rutin kepada mantan dewan,“ tambahnya.
Anggota Fraksi PAN DPRD Bantul Sarianto memastikan mantan anggota dewan yang termasuk mendapat tagihan pengembalian ganti rugi dari Fraksi PAN sudah semuanya melunasi.
“ Itu pernah dibahas di internal fraksi dan partai kami. Kalau mantan anggota dewan dari PAN itu sudah lunas, kami sudah lega soal itu,” ujar dia.
Ketua Fraksi PKS Agus Efendi mengaku kurang mengetahui tagihan ganti rugi mantan anggota dewan periode 1999-2004. Persoalan tersebut diakui sudah cukup lama salah satunya namun menurut informasi yang didapat ada progress pengembalian tiap bulannya.
“Harus ditagih terus kalau memang masih belum selesai tanggungannya dan masih menjadi tambahan tugas dari Sekwan. Ini penting agar tidak sampai menjudi perkara hukum seperti di mantan anggota dewan di Gunungkidul,“ kata Agus Efendi. (Endro Guntoro, endro@harianjogja.com)
Sumber : Harian Jogja, 21 September 2013
Catatan:
Ketentuan mengenai rekomendasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
- Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan; dan
- Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2008 tentang Panduan Manajemen Pemeriksaan.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. BPK memberitahukan hasil pemantauan tersebut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
[1] Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul Pasal 1 angka 5, Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul yang merupakan unsur pendukung DPRD.
[2] Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantuan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan , rekomendasi merupakan saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
[3] Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul Pasal 1 angka 6, Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD.
[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 22. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
[5] Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Bantul, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.