Korupsi

Ida: Tanggung Sendiri Akibatnya !

            Bantul – Bupati Bantul Sri Surya Widati menegaskan, seluruh anak buahnya yang melakukan tindak pidana korupsi dipersilakan menanggung sendiri akibatnya. Pernyataan Ida sapaan akrabnya itu disampaikan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyebut Bantul sebagai daerah paling banyak terdapat kasus korupsi[1] yang berhasil diungkap lembaga itu, dibanding daerah lainnya di DIY yakni 41 kasus.

            “Kalau ngeyel [korupsi] tanggung jawab sendiri akibatnya,” kata Ida geram saat ditemui wartawan, Selasa (24/9). Menurut Ida, ia sudah berupaya keras membuat kebijakan pencegahan tindak korupsi di wilayah yang ia pimpin. Diantaranya dengan membuat Pakta Integritas Anti Korupsi yang ditandatangani seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)[2] di Bantul.

            Ia pun meminta anak buahnya berhati – hati dalam menjalankan pemerintahan dengan taat pada aturan. Sebaiknya lanjut Ida, kebijakan menyangkut anggaran yang rentan melanggar aturan harus ditanyakan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saya saja enggak berani macam – macam, makanya saya bilang kalau ada apa – apa takon [tanya BPK]”.

            Ketua Komisi A DPRD Bantul yang merupakan mitra Inspektorat Daerah[3] Agus Effendi mengatakan, Inspektorat harus bekerja keras melakukan pengawasan dan bimbingan teknis untuk pemberantasan korupsi di daerah ini. “Bimbingan teknis kepada semua SKPD termasuk kepada pemerintahan desa,” tegas politisi PKS tersebut.

            Menurutnya, penandatanganan pakta integritas memang penting, tapi yang lebih penting adalah implementasinya.

 Dana Hibah

            Sementara itu Sri Surya Widati menjelaskan pengembalian dana hibah[4] klub sepak bola Persiba senilai Rp741 juta ke kas daerah pada Juli – Agustus lalu, dikarenakan adanya kelebihan pembayaran biaya perjalanan Persiba ke luar daerah.

            Menurut dia, BPK menyarankan agar dana yang telah masuk ke kas daerah Pemkab Bantul itu tidak digunakan sebelum persoalan hukum atas penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah hukumnya selesai. Saya lupa dana itu masuk pos apa, kalau gak salah masuk pos dana tak terduga,” terang Ida.

            Ida mengakui dirinya memerintah inspektorat melakukan pemeriksaan dana hibah Persiba pada Juni lalu. “Saya itu ingin tahu sebenarnya ada apa tho dengan Persiba itu,” tutur istri tersangka korupsi dana Hibah Persiba Idham Samawi itu.

            Ia menegaskan, hasil pemeriksaan itu dapat diketahui oleh publik bukan dokumen rahasia seperti yang diklaim Inspektorat selama ini. “Enggak ada yang rahasia, mungkin Inspektorat salah sebut saja,” katanya. (Bhekti Suryani)

Sumber: Harian Jogja, 25 September 2013

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 123 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Bupati mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern lingkungan pemerintahan daerah yang dipimpinnya. Pengendalian intern merupakan proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencapaian tujuan pemerintah daerah yang tercermin dari keandalan laporan keuangan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan serta dipatuhinya peraturan perundang-undangan.

Pengendalian intern, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 peraturan tersebut, sekurang-kurangnya harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. terciptanya lingkungan pengendalian yang sehat;

b. terselenggaranya penilaian resiko;

c. terselenggaranya aktivitas pengendalian;

d. terselenggaranya sistem informasi dan komunikasi; serta

e. terselenggaranya kegiatan pemantauan pengendalian.



[1] Berdasarkan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun  2001,  korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, SKPD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.

[3] Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah.

[4] Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul, hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.

BAGIKAN
Berita sebelumyaUtang Anggota Dewan
Berita berikutnyaIda Siap Dipanggil Dewan