Jogja — Tiga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di DIY yakni Bantul, Gunungkidul, dan Kulonprogo masih mendapat predikat opini[i] Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2012. Predikat tahunan ini secara resmi dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY, Kamis (28/3).
Kepala BPK Perwakilan DIY, Sunarto, menyatakan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini memang harus diaudit oleh BPK sesuai dengan amanat dari UU 1/2004.
Pemda harus menyerahkan Laporan Keuangan tiga bulanan setelah tahun anggaran berakhir dan BPK harus menyelesaikan audit selama dua bulan. “Kami juga harus menyelesaikan audit ini tepat waktu,” ujarnya.
Ia menilai perkembangan opini atas pemeriksaan keuangan daerah Pemda DIY, Pemkab/Pemkot semakin menggembirakan. Meskipun ada tiga daerah masih WDP, namun peringkat WDP-nya semakin baik setiap tahunnya.
“Saya harap untuk tahun ini, yang dapat WTP bisa mempertahankan dan yang WDP bisa mencapai WTP,” harapnya. Hasil audit akan diserahkan ke DPRD pada akhir Mei mendatang.
Kepala Sub Auditorat BPK DIY Eko Julianto menambahkan walau masih WDP namun pengelolaan keuangan tiga kabupaten tersebut sudah berjalan sesuai jalurnya.
“Sudah on the track atau berada di jalan menuju WTP. Ini masalah waktu saja dan komitmen,” ujar Eko yang akan segera pindah tugas ke sektor BUMN di Jakarta itu.
Bupati Gunungkidul Badingah menyampaikan pihaknya berharap mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun ini. Opini tersebut adalah indikator[ii] keberhasilan dalam pelayanan publik yang baik.
“Opini ini juga membuat kami yang belum mendapatkan WTP bisa semakin termotivasi untuk mencapai itu dan meningkatkan kinerja lebih baik lagi,” ucapnya.
Ia mengaku permasalahan pengelolaan aset[iii] di Gunungkidul perlu ditingkatkan. Karena hal itulah yang menjadi catatan BPK. “Permasalahan aset, nanti kita perbaiki pengelolaannya,” sambungnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Gubernur Sri Paku Alam IX berharap tahun ini seluruh daerah kabupaten/kota serta Pemda DIY mendapatkan opini WTP.
Dengan mendapatkan predikat WTP itu berarti pengelolaan keuangan daerah dinilai memiliki transparansi dan akuntabilitas yang baik. “Opini ini juga menjadi entry point bagi pencitraan pimpinan daerah,” tandasnya. (age)
Sumber: Metro Jogja, 30 Maret 2013
Catatan:
Tugas BPK sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah memuat opini. Dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dinyatakan bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
[i] Opini: pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
[ii] Indikator: sesuatu yang dapat memberikan (menjadi) petunjuk atau keterangan.
[iii] Aset: sesuatu yang mempunyai nilai tukar; modal; kekayaan.