Enam Pemda Serahkan LKPD ke BPK

YOGYAKARTA- Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah DIY, termasuk Pemda DIY, Kamis (28/3) kemarin menyerahkan secara bersama-sama Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kamis merupakan batas akhir penyerahan LKPD oleh Pemerintah Daerah kepada BPK. Rencananya, Senin (1/4) proses audit atas Laporan Keuangan mulai dilakukan. Pemeriksaan[i] berlangsung hingga Juni mendatang. “Diharapkan pada Pemeriksaan Keuangan 2013 setiap entitas[ii] keuangan yang telah mendapatkan opini[iii] WTP (Wajar Tanpa Keuangan) dapat mempertahankannya. Sementara yang WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dapat lebih baik, bahkan dapat mencapai opini WTP,” harap Kepala BPK Perwakilan DIY Sunarto, baru-baru ini.

BPK Perwakilan DIY mencatat, pada audit tahun lalu hanya tiga entitas keuangan yang bisa mendapatkan opini WTP. Pemda DIY meraih predikat WTP dua tahun berturut-turut, Pemkot Yogyakarta tiga tahun berturut-turut, dan Pemkab Sleman baru tahun lalu mendapatkan opini WTP.

Sementara Pemkab Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul pada audit tahun 2012 baru mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP. “Meskipun ketiga kabupaten masih WDP, tapi tingkat WDP-nya dari tahun ke tahun makin baik,” tambah Sunarto.

Bupati Gunungkidul Badingah selaku perwakilan entitas keuangan di DIY mengatakan, opini yang sudah diraih Pemda DIY, Pemkab Sleman, dan Pemkot Yogyakarta dapat menular ke tiga kabupaten yang lain. Hal tersebut dikarenakan WTP merupakan predikat yang diperoleh karena pengelolaan keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel[iv].

(maha deva)

 

Sumber: Seputar Indonesia, 30 Maret 2013

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, pemerintah daerah wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan laporan kinerja dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Komponen laporan keuangan berdasarkan Pasal 5 peraturan pemerintah tersebut setidak-tidaknya terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa Laporan Keuangan disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara untuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah memuat opini. Dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dinyatakan bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

 



[i] Dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

 

[ii] Entitas: sesuatu yang ada dan dapat melaksanakan suatu kegiatan dan dapat berupa subyek hukum tersendiri.

 

[iii] Opini: pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

 

[iv] Akuntabel: setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.