Terminal Giwangan Tak Efektif

YOGYAKARTA– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY menilai pengelolaan Terminal Giwangan oleh pemerintah daerah setempat belum efektif[1]. BPK merekomendasikan agar perlu dilakukan perubahan agar fungsi terminal tersebut sesuai dengan statusnya[2] sebagai terminal Tipe A.

Kepala BPK Perwakilan DIY Sunarto mengungkapkan ada beberapa poin catatan yang harus dilakukan oleh Pemkot[3]Yogyakarta. “Terminal Giwangan merupakan Tipe A, jadi seharusnya semua jenis bus baik AKDP[4] maupun AKAP[5] masuk ke dalam terminal. Namun kenyataannya, banyak bus yang tidak masuk dan calon penumpang memilih menunggu di tepi jalan,” ucapnya.

Selain itu dari sisi keamanan dan kenyamanan, Terminal Giwangan dinilai masih belum terjamin. Banyak kendaraan yang seharusnya tidak masuk, namun pada kenyataannya tetap masuk. Dari sisi kebersihan dia juga menilai masih sangat kurang, sehingga membuat pengunjung tidak nyaman.

Keberadaan kios menjadi sia-sia jika penumpang dan bus tidak masuk ke dalam terminal. Padahal seharusnya kios-kios tersebut dapat meningkatkan perekonomian pedagang.

Keberadaan tempat penumpang yang terletak di bagian atas dinilai tidak berfungsi secara maksimal. “Di terminal adat empat yang disediakan untuk penumpang, tetapi tidak digunakan secara maksimal. Itu disebabkan karena aturan yang tidak jelas,” ucapnya.

Dia menilai anggaran yang diterbitkan kepada Terminal Giwangan belum efektif. Terbukti masih banyak hal-hal yang harus diperbaiki. Keberadaan terminal yang dinilai tidak strategis tidak bisa digunakan sebagai alasan. Sebab, terminal sudah dalam bentuk bangunan. Sejauh ini, para penumpang dan awak bus lebih memilih untuk masuk ke Terminal Jombor padahal masih Tipe B. Dia berharap Pemkot segera membuat action plan untuk langkah-langkah perbaikan, sehingga pada Lebaran mendatang bisa lebih efektif lagi.

Kepala Subauditorat BPK Perwakilan DIY Nugroho Heru Wibowo juga menyoroti kondisi tersebut bisa berdampak pada rendahnya retribusi[6] yang diperoleh. “Kalau bus dan penumpang tidak mau masuk,  secara otomatis itu akan berpengaruh pada penurunan retribusi yang diterima,” ucapnya.

Selain masalah pendapatan retribusi, dia juga menyoroti ada banyak fasilitas yang masih belum optimal. Misalnya, tempat pencucian bus dan fasilitas kesehatan yang kurang representatif[7]. Secara umum, dia menilai Terminal Giwangan belum memenuhi standar.

Wakil Walikota Yogyakarta Imam Priyono mengakui akan hal tersebut dan akan segera memperbaiki. “Catatan-catatan tersebut akan segera kami tindak lanjuti terlebih untuk menghidupkan kembali sektor-sektor perekonomian,” katanya. (windasulistyorini)

Sumber:Seputar Indonesia, 4 September 2013

Catatan :

Berdasarkan Pasal 1 huruf d Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2000 tentang Terminal Penumpang, terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi. Ketertiban terminal diatur dalam Pasal 10 peraturan tersebut, sebagai berikut:

–          Setiap mobil bus atau mobil penumpang umum yang menjalani trayek tetap dan teratur maupun trayek insidentil dalam rangka pelayanan penumpang angkutan umum yang trayeknya memulai, mengakhiri, dan atau melewati perjalanannya di wilayah daerah wajib masuk terminal sesuai ijin trayek yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.

–          Setiap mobil bus dan atau mobil penumpang umum dalam kota yang beroperasi di wilayah daerah wajib memulai dan mengakhiri perjalanan di terminal.

–          Setiap mobil bus atau mobil penumpang yang masuk terminal wajib berhenti di tempat yang telah disediakan sesuai dengan jurusannya.

–          Setiap mobil bus dan atau mobil penumpang umum dalam kota yang beroperasi di wilayah daerah yang memulai dan mengakhiri perjalanan di terminal wajib memenuhi persyaratan administrasi dan mematuhi rambu-rambu serta tanda-tanda lalu lintas lainnya.

Berkaitan dengan retribusi, dalam Pasal 1 Angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bahwa retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.


[1]Efektif :dapat membawa hasil; berhasil guna (KBBI)

[2]Status : Keadaanatau kedudukan (orang, badan, dan sebagainya) dalam  hubungandengan masyarakat di sekelilingnya (KBBI)

[3]Pemerintah Kota

[4]Antar Kota Dalam Provinsi

[5]Antar Kota Antar Provinsi

[6]Berdasarkan Pasal 1 Angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan

[7]Representatif :dapat (cakap, tepat) mewakili; sesuaidengan fungsinyasebagai wakil (KBBI)