Pemprov Tuntut Pengembalian Rp2,3 M

Sidang Perpustakaan Mulai 20 Agustus

Jogja – Babak baru carut marut pembangunan gedung Perpusatakaan Daerah Terpadu DIJ segera dimulai. Mulai 20 Agustus mendatang, sidang pertama tuntutan Pemprov[1] DIJ terhadap PT Ampuh Sejahtera bakal berlangsung di PN[2] Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Kami menuntut PT Ampuh untuk mengembalikan jaminan pelaksanaan sebesar Rp2,3 miliar,” ujar Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIJ Budi Wibowo kepada Radar Jogja di kompleks Kepatihan[3] Pemprov DIJ kemarin (13/8).

Menurutnya, Pemprov sudah menyiapkan landasan hukum terhadap penuntutan[4] tersebut. Yakni, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 atas Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 70 ayat (5) dalam peraturan ini menyebutkan jaminan pelaksanaan berlaku sejak tanggal kontrak hingga serah terima barang atau jasa lainnya atau serah terima pertama pekerjaan konstruksi.

“Harusnya per 26 Desember 2012 (akhir kontrak) jaminan itu sudah dikembalikan karena mereka tidak bisa menyelesaikan seratus persen. Dulu itu tidak ditarik karena ada nuansa akan dilanjutkan. Tapi, ternyata tidak ada anggaran,” kata Budi.

Sebelumya, kedua pihak sudah menempuh upaya damai. Namun, upaya tersebut tidak menemukan titik temu.

Selama ini PT Ampuh Sejahtera enggan mengembalikan jaminan pelaksanaan sebesar Rp2,3 miliar. Sebab, merasa mendapat instruksi dari Kepala BPAD lama Andung Prihadi Santoso untuk melanjutkan proyek ini hingga 15 Januari 2013.

“Tapi kan itu lisan. Namanya birokrasi[5] ya harus ada hitam di atas putihnya. Itu (pernyataan lisan) nggak bisa dijadikan landasan,” kata dia.

Pemprov sudah disomasi[6] manajemen PT Ampuh Sejahtera. Perusahaan yang berpusat di Sukoharjo tersebut meminta Pemprov membayarkan seratus persen kontrak yakni Rp45 miliar dari APBD 2012. Namun, Pemprov hanya mengakui pembangunan tersebut sejumlah 84,46 persen sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIJ.

Sejauh ini Pemprov baru membayarkan sebesar 75 persen. Pemprov masih memiliki utang sebesar Rp1,4 miliar.

Menurut Budi, Pemprov belum bisa membayar karena masih harus mengajukan anggaran dalam APBD[7] Perubahan 2013. “Yang anggaran murni hanya kami bayarkan 75 persen. Sementara sisanya dikembalikan ke kas daerah. Jadi, untuk membayar yang 9,4 persen harus melalui APBD Perubahan yang dibahas bulan ini,” ujar mantan Sekda[8] Kulonprogo itu.

Budi mengaku belum tahu apakah manajemen PT Ampuh Sejahtera akan melakukan penuntutan atas pengakuan Pemprov yang baru membayar 84,46 persen tersebut. “Kalau mereka menuntut ya silahkan saja. Kalau mengklaim[9] seratus persen juga terserah. Tapi kan kalau mengklaim harus ada audit independen lagi yang diputuskan oleh hakim,” terangnya.

Anggota Komisi[10] D DIJ Isti’anah Z.A mengatakan, komisinya belum berani menganggarkan dana untuk Perpusda[11] pada APBD Perubahan ini. Sebab, persoalan yang melilit proyek itu hingga kini belum bisa dituntaskan.

“Kalau soal hukum yang saat ini ditempuh, kami menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan dan menunggu keputusan pengadilan,” kata politikus PAN[12] itu.

Dengan somasi yang dilayangkan manajemen PT Ampuh Sejahtera, Isti mengatakan hal tersebut adalah hak pihak ketiga. Berdasar kajian di komisi D, kata dia, PT Ampuh Sejahtera berhak menerima pembayaran atas pekerjaan pembangunan hingga 26 Desember 2012. (hed/amd/ga)

Sumber: Radar Jogja, 14 Agustus 2013

 

 CATATAN:

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa “BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.” Tugas BPK sebagaimana tertuang dalam undang-undang tersebut adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Berdasarkan Kamus Bisnis, wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1243 wanpestrasi dijelaskan sebagai penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan.

Bentuk wanprestasi adalah:

  • Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
  • Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
  • Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan;
  • Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:

  • Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
  • Pembatalan perjanjian;
  • Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
  • Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

Diatur lebih lanjut dalam Pasal 1276 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, debitur selain menerima akibat hukum, juga menerima lima kemungkinan yang dapat dilakukan oleh kreditur yaitu:

  • Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
  • Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
  • Membayar ganti rugi;
  • Membatalkan perjanjian; dan
  • Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.

[1] Pemerintah Provinsi.

[2] Pengadilan Negeri.

[3]  tempat tinggal (kantor) (KBBI).

[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

[5] Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan (KBBI).

[6] Teguran untuk membayar dan sebagainya (KBBI).

[7] Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan ditetapkan dengan peraturan daerah”.

[8] Sekretaris Daerah.

[9] Meminta atau menuntut pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang (suatu organisasi, perkumpulan, negara, dan sebagainya) berhak memiliki atau mempunyai hak atas sesuatu (KBBI).

[10]Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Pembidangan tugas Komisi D berdasarkan pasal tersebut adalah bagian Kesejahteraan Rakyat yang meliputi ketenagakerjaan dan transmigrasi, pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kepemudaan dan olahraga, pembinaan kehidupan beragama, sosial, kesehatan dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan organisasi kemasyarakatan.

[11] Perpustakaan Daerah.

[12] Partai Amanat Nasional