Pemerintah Kota Yogyakarta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Cair.
Namun saat ini, Perda tersebut tidak langsung diterapkan karena sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 37, Perda tersebut berlaku setelah 1 tahun diundangkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono menjelaskan bahwa sembari menunggu Perda tersebut berlaku, pihaknya akan melakukan sosialisasi.
Pasalnya terdapat beberapa penyesuaian tarif retribusi limbah cair dari yang lama ke yang baru.
“Sebelum Perda yang baru tersebut berlaku, kami masih mengacu pada Perda yang lama yakni Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,” ujarnya pada Tribunjogja.com, Selasa (11/9/2018).
Agus menuturkan, pembayaran retribusi limbah cair tersebut merupakan kewenangan pihaknya.
Saat ini, terdapat beberapa petugas pemungut retribusi yang menarik retribusi kepada para pengguna jasa setiap bulannya.
“Sampai saat ini pengguna jasa terbanyak adalah rumah tangga. Limbah cair tersebut tidak dapat langsung dibuang ke badan air penerima yakni sungai, melainkan harus diolah dulu agar memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan ,” tambahnya.
Berdasarkan Perda 5/2012, lanjutnya, wajib retribusi rumah tangga dipungut biaya sesuai dengan jumlah penghuni di dalamnya. Wajib retribusi RT 1 dengan jumlah penghuni 1-5 orang dikenakan tarif Rp 3ribu/ bulan, RT 2 jumlah penghuni 6-10 orang dikenakan tarif Rp 9ribu/ bulan, RT 3 jumlah penghuni 10-15 orang dikenakan tarif Rp 16ribu, serta RT 4 dengan jumlah penghuni lebih dari 15 orang dikenakan tarif Rp 15ribu per bulan.
“Di Perda baru yang akan berlaku tahun depan, untuk RT 1 dikenakan tarif Rp 5ribu, RT 2 tarifnya Rp 10ribu, RT 3 tarifnya Rp 17ribu, dan RT 4 tarifnya Rp 25ribu,” ujarnya.
Selain wajib retribusi rumah tangga, terdapat pengguna jasa lain di sektor sosial misalnya museum, panti sosial, tempat ibadah, dan kantor yang dihuni dengan jumlah pegawai yang telah ditetapkan.
“Hotel juga merupakan pengguna jasa limbah cair. Saat ini hotel bintang 4 dan 5 dikenakan tarif Rp 4.500/kamar/bulan, hotel bintang 1-3 tarifnya Rp 3.500/kamar/bulan, melati Rp 2.000/kamar/bulan, dan penginapan atau losmen Rp 1.000/kamar/bulan,” ujarnya.
Agus menegaskan, sesuai dengan amanah Perda Retribusi Limbah Cair, pada 1 Agustus 2019, tarif lama tersebut secara otomatis tidak akan berlaku dan digantikan dengan tarif yang telah diatur pada Perda terbaru.
“UPT Pengelolaan Air Limbah akan melakukan sosialisasi pada 2019 mendatang,” bebernya.
Sebelumnya, Kasie Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Cicilia Novi Hendrawati menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan Sambungan Rumah (SR) di Warungboto.
Ditargetkan akan ada sebanyak 146 SR di lokasi tersebut.
“Progressnya sudah ada 117 SR yang dibangun,” ungkapnya pertengahan bulan lalu.
Ia menjelaskan, bahwa sesuai tata kala program pembangunan SR di Warungboto akan selesai pada Oktober mendatang.
“Tapi jumlahnya bisa lebih atau kurang dari target. Biasanya lebih,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjutnya, proyek yang menghabiskan anggaran Rp 1 miliar tersebut dinilai lancar dan tidak ada hambatan.
Nanti ketika semua SR telah terbangun, satu keluarga yang berisi 5 orang di dalam rumah akan dikenakan tarif Rp 3ribu per bulan.
“Sementara ini tarifnya segitu. Belum ada perubahan,” ujarnya.(*)
Selengkapnya: jogja.tribunnews.com