Surat Penarikan Tunjangan Sudah Dikirim

YOGYA, TRIBUN – Panitia Khusus[1] LHP[2] BPK meminta Sekretariat DPRD DIY untuk menindaklanjuti persoalan tiga anggota dewan[3] terkait persoalan hukum. Seperti diketahui, tiga anggota dewan yakni Rojak Harudin (FPKB) serta Ternalem PA dan Bambang Eko Prabowo (FDIP), tetap menerima tunjangan[4] di luar gaji pokok sejak ditetapkan sebagai terdakwa[5] oleh Pengadilan Tipikor[6] Yogyakarta.

Ketiganya terkait kasus dana tunjangan anggota DPRD Gunungkidul pada tahun 2003.

Menanggapi hal ini, Drajad Ruswandono selaku Sekretaris Dewan menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada tiga anggota itu. Sesuai dengan saran Pimpinan Dewan, jika dalam waktu 60 hari tidak dapat mengembalikan total tunjangan sebesar Rp113 juta, maka pengembalian akan dilakukan secara mengangsur.

“Tapi kami harus melapor kepada Gubernur dulu jika memang pengembalian akan dilakukan secara dicicil,” ujar Drajad, seusai Paripurna[7] di DPRD DIY, Senin (10/6).

Rincian tunjangan di luar gaji pokok yang diterima ketiganya sejak ditetapkan menjadi terdakwa adalah, Rojak Harudin Rp36.358.500, Bambang Eko Prabowo Rp51.086.800, serta Ternalem PA Rp46.118.000.

Proyek Gamelan

Selain itu, Pansus LHP BPK juga meminta Disdikpora[8] DIY menarik uang muka[9] pengadaan gamelan yang telah dibayarkan kepada rekanan sebesar Rp362.400.000. Termasuk mencairkan jaminan[10] pelaksanaan Rp60.400.000 untuk disetor ke kas daerah[11].

Permintaan tersebut masuk dalam rekomendasi[12] khusus Pansus LHP BPK setelah melakukan pencermatan sejak LHP diterima dewan 27 Mei lalu. Pansus pun memberikan rekomendasi lain terkait temuan pada anggaran kegiatan yang diampu Disdikpora DIY, di antaranya menarik kelebihan bayar pembangunan SMA 1 Wonosari sebesar Rp349.828 dan kelebihan SLBN 2 Bantul sebesar Rp29.230.285.

Selain itu, juga menarik denda[13] keterlambatan sebesar Rp6.307.406 pada pekerjaan gedung SMPN 1 Wonosari dan KPPD Gunungkidul serta memasukkan selisih penerimaan retribusi[14] penggunaan pada Balai Pemuda dan Olahraga dalam peneriman lain-lain. (hdy)

 

Sumber: Tribun Jogja, 11 Juni 2013

 

 

 

 

 

 

 

Catatan:

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang disebut dengan “tunjangan” adalah tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan; sokongan; bantuan.

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan Panitia Musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan Panitia Anggaran, tunjangan Badan Kehormatan, tunjangan alat kelengkapan lainnya.

Lebih lanjut dalam Pasal 10 A Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa tunjangan komunikasi intensif. Sedangkan bagi Pimpinan DPRD selain mendapat tunjangan komunikasi intensif juga mendapatkan belanja penunjang operasional pimpinan yang diatur di dalam Pasal 24 A Peraturan Pemerintah tersebut.

Berkaitan dengan status Anggota DPRD sebagai terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Anggota DPRD dapat diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Lebih lanjut dalam Pasal 112 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan DPRD Provinsi DIY tersebut, pemberhentian sementara berlaku terhitung mulai tanggal anggota DPRD yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa. Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras serta tunjangan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



[1] Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah produk dari BPK yang merupakan hasil akhir dari hasil pemeriksaan.

[3] Dewan adalah majelis atau badan yang terdiri atas beberapa orang anggota yang pekerjaannya memberi nasihat, memutuskan suatu hal dengan jalan berunding. (KBBI).

[4] Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan; sokongan; bantuan. (KBBI).

[5] Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdakwa adalah seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

[6] Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tipikor adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

[7] Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Paripurna DPRD adalah forum rapat tertinggi anggota DPRD dalam pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD.

[8] Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

[9] Uang muka adalah pembayaran sebagian dan harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah mengikat (advance; down payment). (Kamus Bank Indonesia).

[10] Jaminan adalah tanggungan. (KBBI)

[11] Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kas daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.

[12] Rekomendasi adalah saran yang menganjurkan (membenarkanmenguatkan). (KBBI).

[13] Denda adalah hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang (karena melanggar aturan, undang-undang). (KBBI).

[14] Berdasarkan Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.