Kejati Periksa Dua Anggota DPRD

BANTUL– Kejaksaan Tinggi (Kejati)[1] DIY kembali memeriksa dua Anggota DPRD Bantul terkait kasus dana hibah[2] KONI[3] yang mengalir ke Persiba[4] Bantul tahun 2011. Kedua Anggota Dewan[5] yang dipanggil itu berasal dari Fraksi[6] Demokrat, yaitu Nur Rachmad dan Ari Dewanto.

“Tadi ke Kejati pukul 10.30 hingga pukul 11.30,” kata Nur Rachmad saat ditemui di ruang Fraksi Demokrat DPRD Bantul, Senin (10/6).

Mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD Bantul itu mengatakan, dia dan Ari Dewanto dipanggil dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD. Selama di Kejati, mereka diperiksa dalam satu ruangan dan berjalan singkat, dalam pemeriksaan satu jam itu. Nur Rachmad mengaku dicecar[7] sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik[8] dengan materi pertanyaan seputar pemberian dana hibah kepada KONI.

“Nomenklatur[9] hibahnya kan kepada KONI,” katanya.

Dengan alasan itu pula, dia mengaku tidak tahu-menahu jika faktanya dana hibah senilai Rp4,5 miliar itu diberikan KONI kepada Persiba. Sebab penggunaan dana hibah itu merupakan tanggung jawab KONI.

“Dan Dewan nggak tahu karena itu domain[10] KONI. Itu salah KONI, seharusnya nggak memberikan,” kilahnya.

Ketua DPC[11] Partai Demokrat Bantul ini mengaku bahwa Fraksi Demokrat merupakan salah satu fraksi yang menyetujui pengucuran dana hibah pada APBD[12] Perubahan 2011. Namun, keputusan itu diambil karena dinilai tidak melanggar peraturan perundang-undangan. “Asumsinya[13] saat itu dana hibah akan diberikan oleh KONI ke seluruh cabang olahraga,” katanya.

Ketika disinggung mengenai adanya indikasi[14] suap[15] atau gratifikasi[16] kepada Anggota DPRD dari seluruh partai politik[17] yang turut menyetujui pengucuran dana hibah, Wakil Ketua II DPRD Bantul itu enggan memberikan keterangan. “Saya nggak berkomentar,” katanya.

Terpisah Ketua Tim Penyelidik[18] Kejati Abdullah membenarkan timnya telah memeriksa dua Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat. Bahkan, rencananya Kejati akan kembali memanggil Nur Rachmad besok (hari ini). Pemanggilan kembali itu disebabkan karena Kejati hanya berencana memeriksa Ari Dewanto, Senin (10/6). Sementara pemeriksaan Nur Rachmad baru direncanakan Selasa (11/6).

“Tetapi keduanya justru malah datang bersamaan. Memang telah kami periksa semuanya, tetapi hasil pemeriksaan terhadap beliau (Nur Rachmad) belum kami koreksi,” katanya. (qin)



[1] Kejaksaan Tinggi (Kejati) adalah Kejaksaan di Ibukota Propinsi dengan daerah hukum meliputi wilayah Propinsi yang bersangkutan. (www.kejaksaan.go.id).

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

[3] Komite Olahraga Nasional Indonesia

[4] Persiba adalah Persatuan Sepak bola Indonesia Bantul

[5] Dewan adalah majelis atau badan yang terdiri atas beberapa orang anggota yang pekerjaannya memberi nasihat, memutuskan suatu hal dengan jalan berunding. (KBBI)

[6] Fraksi adalah kelompok dalam badan legislatif yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian. (KBBI)

[7] Dicecar adalah terus-menerus ditanyai. (KBBI)

[8] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia  atau pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

[9] Nomenklatur adalah penamaan yang dipakai dalam bidang atau ilmu tertentu; tata nama; pembentukan (sering kali atas dasar kesepakatan internasional) tata susunan dan aturan pemberian nama objek studi bagi cabang ilmu pengetahuan. (KBBI)

[10] Domain adalah wilayah; daerah; ranah. (KBBI)

[11] Dewan Pimpinan Cabang

[12] Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD).

[13] Asumsi adalah dugaan yang diterima sebagai dasar; landasan berpikir karena dianggap benar. (KBBI)

[14] Indikasi adalah tanda-tanda; petunjuk. (KBBI)

[15] Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, suap adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

[16] Berdasarkan Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

[17] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

[18] Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan.