Kamis, 16 Juni 2016, Biro Teknologi Informasi dan Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan melaksanakan sosialisasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) di Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta. Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi ini adalah Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informasi BPK, Novis Pramantyabudi, Kepala Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja, Sulung Setyo Amboro, dan Kepala Subbagian Manajemen Kinerja Teknologi Informasi, Yogi Sasmito Nugroho. Acara tersebut dihadiri Kepala Perwakilan D.I. Yogyakarta, Parna, Kepala Subauditorat D.I. Yogyakarta, Nur Miftahul Lail, beserta seluruh pemeriksa pada Perwakilan D.I. Yogyakarta.
SIPTL merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan dengan tujuan untuk mengelola data pemantauan tindak lanjut secara real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa.
SIPTL dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pemantauan Tindak Lanjut, yaitu :
- Menghasilkan Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberitahukan kepada lembaga perwakilan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester secara mutakhir dan akurat.
- Memberikan keseragaman dan/atau standardisasi pemantauan TLRHP sesuai dengan juknis yang berlaku.
- Mempersingkat waktu proses karena dilakukan secara real time sehingga meminimalkan waktu tatap muka dengan entitas.
Saat ini aplikasi SIPTL masih dalam tahap pengembangan dan akan diluncurkan pada tahun 2017. Pada tahun 2016 ini, akan dilakukan piloting project pada beberapa perwakilan dan AKN, dimana Perwakilan DIY merupakan salah satunya.
Dengan menggunakan aplikasi SIPTL, pelaksanaan pemantauan TLRHP dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Entitas (Pemda) akan dapat melakukan monitoring dan pelaporan TLRHP secara online berdasarkan LHP yang telah diinput oleh BPK ke dalam modul pelaporan di aplikasi SMP yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIPTL. Data yang diinput oleh entitas tersebut, akan divalidasi oleh BPK dan ditetapkan status tindak lanjutnya (telah sesuai/belum sesuai/belum ditindaklanjuti/tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah). Proses tersebut melibatkan banyak pihak secara langsung, mulai dari pemda, pemeriksa, penunjang, dan pejabat di BPK secara berjenjang. Agar pelaksanaan pemantauan TLRHP dapat berjalan dengan lancar, setiap pihak yang terlibat harus benar-benar memahami perannya masing-masing.