BPK DIY PANTAU TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN

yogyakarta, Senin 20 Juni 2015 “Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan merupakan salah satu bagian dari siklus pemeriksaan. Proses tersebut memiliki arti penting untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi BPK yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti oleh pejabat daerah masing-masing”. Ujar kepala Subauditorat DIY, Nur Miftahul Lail dalam sambutanya dalam kegiatan  Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester I Tahun 2016. Kegiatan yang bertempat di Auditorium lama BPK DIY tersebut dihadiri oleh Inspektorat Pemerintah Daerah se-wilayah DIY dan Tim Pemeriksa BPK DIY.

Kegiatan TLRHP sendiri merupakan inisiatif BPK DIY untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan media koordinasi dan rekonsiliasi data. Hal ini dilakukan BPK untuk menjamin tindak lanjut yang disajikan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya dan didukung dengan bukti yang akurat sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

ketentuan pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2014, mewajibkan setiap pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK selambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima. Pejabat yang tidak melaksanakan tindak lanjut dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. “Efektif tidaknya hasil pemeriksaan BPK DIY sangat tergantung dari respon positif para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah se-wilayah DIY dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan”, tutup Kepala Subauditorat DIY dalam sambutannya.