Skandal Dana Persiba

Pemeriksaan Idham Fokus Kerugian Negara

 

                        JOGJA –Tersangka[1] dugaan korupsi[2] dana hibah[3] klub Persiba[4] Bantul 2010-2011, Idham Samawi bakal dihadirkan kembali di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)[5] DIY, pekan depan.

            Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bantul tersebut bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Idham sempat diperiksa sebagai saksi[6] atas tersangka lainnya, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo. Akan tetapi belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

            “Pekan depan. Saya belum bisa sebutkan pemeriksaannya sebagai saksi atau sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati DIY, Mei Abeto Harahap, Kamis (9/1).

            Menurut dia, pemeriksaan dugaan korupsi klub Persiba Bantul akan lebih ditingkatkan mulai pekan depan. Nantinya pemeriksaan akan lebih ditujukan untuk mengetahui besaran kerugian negara.[7]

            Sejauh ini, besaran kerugian sementara mencapai Rp12,5 miliar “Soal berapa besarnya, yang jelas di atas Rp750 juta. Untuk itu kami mulai intensifkan pemeriksaan,” tambahnya.

            Lantaran penyidikan terhadap kasus tersebut belum selesai, tambah dia, Kejati belum bisa memastikan apakah akan menggunakan jasa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY untuk mengaudit kerugian negara.

            “Kami belum pastikan apakah nanti pakai jasa BPK atau BPKP. Kami masih terus melengkapi berkas yang ada, “ terang dia.

            Terakhir kali, Kejati telah memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Bantul Sumarno, Selasa (7/1). Pemeriksaan terhadap Sumarno dilakukan untuk melengkapi berkas yang ada, termasuk mengenai pencairan dana hibah.

            “Pemeriksaan lanjutan. Hal inilah yang membuat waktunya tidak memakan waktu cukup lama., “ ujar dia.

            Aktivis antikorupsi dari Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menuturkan seharusnya pihak Kejati sudah bisa melakukan penahanan terhadap Idham.

            Penahanan dilakukan agar pemeriksaan terhadap tersangka bisa lebih maksimal.

            “Akan tetapi sampai saat ini belum bisa. Jangankan ditahan, pemeriksaan terhadap tersangka juga belum dilakukan. Ini yang kami sayangkan, “katanya.

Sumber: Harian Jogja, 10 Januari 2014

Catatan :

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Penilaian kerugian negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian ditetapkan dengan keputusan BPK.

Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau :

  1. Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemrintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
  2. Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
  3. Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

[1]Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[2]Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara.

[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

[4] Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul.

[5] Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

[6] Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

[7] Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.