Idham dan Bupati Bantul Diperiksa

Agenda Awal Tahun Kejati DIJ

JOGJA – Ada perkembangan baru dalam penyidikan[1] kasus hibah[2] Persiba[3] senilai Rp12,5 miliar. Di awal tahun ini Kejati DIJ[4] memastikan segera memeriksa mantan Bupati Bantul HM. Idham Samawi sebagai tersangka[5] dalam kasus tersebut.

“Saya pastikan bulan ini tersangka IS (Idham Samawi) akan diperiksa,” ungkap Kepala Kejati DIJ Suyadi saat ditemui usai salat Jumat di Gedung Kejati DIJ, kemarin (10/1).

Meski memastikan memeriksa pada Januari 2014 ini, Suyadi belum bersedia mengungkap tanggal dan hari pemeriksaan bagi Ketua Umum Persiba Bantul tersebut. “Tunggu saja nanti,” elaknya.

Mantan Wakajati[6] Bali itu juga tak bersedia memberikan tanggapan saat ditanya kemungkinan dalam pemeriksaan itu dilanjutkan dengan langkah penahanan[7].

Menurut dia, penahanan merupakan kewenangan penyidik[8]. Sesuai KUHAP[9], penyidik dapat menahan tersangka dengan pertimbangan objektif[10] dan subjektif[11]. Di antaranya karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Juga karena ancaman hukumannya minimal lima tahun.

“Penahanan kan dapat. Kalau itu no comment,” elaknya sambil tersenyum.

Pemeriksaan Idham sebagai tersangka ini untuk kali pertama. Sebab, pada 18 November 2013 silam, ia pernah dimintai keterangan penyidik sebagai saksi[12] untuk tersangka mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo.

Setelah itu, lebih dari sebulan Kejati belum menjadwalkan pemeriksaan kembali. Itu berbeda dengan Edy Bowo yang beberapa kali telah diperiksa penyidik.

Dalam kesempatan itu, Kajati juga menjelaskan kemungkinan memanggil Bupati Bantul Sri Surya Widati. Pemanggilan terhadap Bupati Bantul itu dilakukan setelah Kejati memeriksa Wakil Bupati Sumarno Projosumardi pada 31 Desember 2013.

“Kalau memang dipandang perlu, dan dibutuhkan keterangan bupati, nanti akan kami panggil,” paparnya.

Di tengah persiapan memeriksa Idham, saat ini Tim Penyidik tengah sibuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara[13]. Hanya saja, perhitungan itu bersifat internal. Nantinya, perhitungan itu akan dijadikan sumber data pembanding sekaligus pendukung bagi auditor saat menghitung nilai kerugian keuangan negara hibah Persiba.

“Hitungan penyidik berpedoman pada analisis[14], dokumen, dan keterangan saksi,” kata anggota Tim Penyidik Kasus Hibah Persiba Mei Abeto Harahap SH kemarin.

Abeto menjelaskan, hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang ditemukan penyidik sifatnya belum mengikat. Maksudnya, hasil temuan untuk keperluan dan kepentingan internal penyidik sendiri. Nantinya, tim penyidik tetap akan menggandeng lembaga auditor negara untuk menghitung kepastian nilai kerugian negara atas dugaan penyimpangan hibah Persiba senilai Rp12,5 miliar.

“Kami tetap akan menggandeng auditor negara. Ada BPKP[15] dan BPK[16],” terang Abeto.

Karena sifatnya internal, Abeto tak bisa membeberkan kerugian negara[17] yang sudah ditemukan tim penyidik. Menurut dia, kerugian negara itu terjadi pada pembiayaan hotel saat Persiba melakukan laga tandang ke luar kota, biaya katering, dan dana talangan.

“Yang jelas lebih dari Rp740 juta,” tegas Abeto.

Sebelumnya, Inspektorat Bantul menemukan ada penyimpangan penggunaan dana hibah Persiba. Nilai kerugian versi Inspektorat sebesar Rp740 juta. (mar/ila/ga)

Sumber: Jawa Pos, 11 Januari 2014

Catatan:

Kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Kerugian negara merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 undang-undang tersebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam kedua pasal tersebut.

[1]Berdasarkan Pasal 1 angka 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

[2]Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

[3]Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul

[4]Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Jogjakarta

[5]Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[6]Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi

[7]Berdasarkan Pasal 1 angka 21. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penepatannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

[8]Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

[9]Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)

[10]Objektif adalah mengenai keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi. (KBBI)

[11]Subjektif adalah mengenai atau menurut pandangan (perasaan) sendiri, tidak langsung mengenai pokok atau halnya. (KBBI)

[12]Berdasarkan Pasal 1 angka 26. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

[13]Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan

[14]Analisis adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dsb.) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab, duduk perkaranya, dsb.) (KBBI)

[15]Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

[16]Badan Pemeriksa Keuangan

[17]Berdasarkan Pasal 1 angka 22. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.