Sertifikat Tanah Milik Pemkab Hilang

 

Wonosari- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan puluhan sertifikat[1] tanah milik Pemkab Gunungkidul hilang. Dari total sebanyak 453 petak, 236 sudah memiliki sertifikat namun puluhan diantaranya tidak asli karena hanya berupa fotocopi.

Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKKAD) Gunungkidul Prihatin Eka Widada membenarkan permasalahan tersebut. Dia menjelaskan berdasarkan audit BPK tahun 2012, sebanyak 32 sertifikat tanah asli tidak diketahui rimbanya.

“Kami kesulitan melakukan penelusuran hilangnya sertifikat tanah, karena sertifikat yang hilang disimpan secara terpisah oleh beberapa dinas.  Pegawai penyimpanan juga sudah pindah,” kata Prihatin, kemarin (30/9).

Dijelaskan Prihatin hingga sekarang upaya penelusuran masih terus dilakukan. DPPKAD sudah melakukan penelusuran ke beberapa dinas namun belum membuahkan hasil. “Kendala kita, waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penelusuran cukup lama,” terangnya.

Namun dirinya berharap belum ditemukannya sertifikat itu, hanya karena tercecer saja dan tidak sampai hilang. Sebab jika sampai hilang untuk mengurusnya kembali membutuhkan waktu yang lama. Pemerintah harus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta membuat laporan kehilangan terlebih dahulu.

“Kalau tidak ditemukan, akan buat sertifikat pengganti. Namun kita harus berkoordinasi dengan BPN dulu. Mudah-mudahan hanya ketlingsut (tercecer),” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan untuk untuk mencegah kasus serupa dikemudian hari DPPKAD tengah membuat kebijakan. Dimana seluruh sertifikat tanah milik pemkab disimpan dalam satu tempat khusus yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu.

“Pemkab sudah siapkan lemari khusus. Sertifikat tanah milik Pemkab sudah ada yang disimpan dan diregister,” ungkapnya.

Kepala DPPKAD Gunungkidul Supartono menambahkan pihaknya berjanji melakukan perbaikan terhadap pendataan aset. Pemerintah akan memasang papan pengumuman mengenai kepermilikan lahan atas milik pemrintah. “Kedepan kasus serupa tidak boleh terulang lagi,” kata Supartono.

Sementara itu, anggota DPRD Gunungkidul. Dodi Wijaya meminta pemerintah daerah untuk mendata dan merawat seluruh aset. Menurutnya ganjaran dari BPK berupa predikat Wjar Dengan Pengecualian (WDP) karena terganjal permasalahan aset.

Sumber: Harian Jawa Pos, 1 Oktober 2014   

 

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pasal 44 bahwa :

  1. Bukti kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
  2. Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Pengelola Barang.
  3. Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
  4. Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang.

 

 

[1] Berdasarkan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah jo. Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria sertifikat adalah surat tanda bukti hak dalam pendaftaran tanah.