YOGYAKARTA- Sekretaris Daerah (Sekda)[i] Bantul Riyantono akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah klub sepakbola Persiba Bantul, kemarin.
Kedatangan Riyantono ini merupakan panggilan kedua setelah panggilan pertama pekan lalu tidak hadir dengan alasan berbarengan dengan tugas kedinasan.
Pantauan Koran SINDO YOGYA, terlihat Riyantono seorang diri mendatangi Kantor Kejati DIJ sekitar pukul 09.30 WIB. Setibanya di depan Kejati, Riyantono bergegas memasuki ruang pemeriksaan didampingi dengan sejumlah petugas Kejati.
Setelah pemeriksaan sekitar 5,5jam, tepat pukul 15.00 WIB, Riyantono keluar dari ruang pemeriksaan pidana khusus. Saat ditemui wartawan, Riyantono enggan membeberkan secara detail perihal materi pemeriksaan yang dijalaninya.
Dia hanya mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan seputar pencairan dana hibah Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar tahun 2011. “Tadi ditanya seputar itu (dana hibah Persiba), hibah ke KONI (Bantul),” ujarnya sambil berjalan menuju lift untuk turun dan keluar dari Kerjati DIY.
Keterangan dari Sekda Bantul ini memang diperlukan tim penyidik guna memperkuat data yang telah mereka peroleh selama proses penyidikan ini.
Sebelum memeriksa Sekda Bantul, tim telah memeriksa 26 saksi termasuk dari DPKAD[ii] Bantul dan KONI Bantul.
Penuturan Ketua Tim Penyidikan[iii] Abdullah, rencananya pekan depan tim akan melakukan ekspose (gelar perkara) bersama pimpinan.
Dari hasil ekspose tersebut kemudian akan diketahui apakah penanganan dugaan penyimpangan dana hibah miliaran rupiah ini akan meningkat ke tahap penyelidikan[iv] bersama pimpinan. Rencananya pekan depan,” kata Abdullah kemarin.
Ketua Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono berharap semua pihak yang dipanggil dan diperiksa Kejati terkait dana hibah Persiba ini memberikan keterangan yang lengkap dan jujur agar mempermudah tim menangani kasus ini.
Selain itu, pihaknya berharap rencana ekspose pekan depan menghasilkan keputusan untuk segera memasuki tahap selanjutnya yaitu tahap penyidikan. Karena dalam proses penyidikan, Kejati bisa lebih leluasa memanggil dan memeriksa sejumlah pihak.
“Kalau sudah masuk penyidikan. Kan, Kejati juga bisa panggil Bupati Bantul. Karena Beliau pasti tahu secara detail proses pencairan dana hibah ini. Kami juga berharap segera ada tersangka sehingga semuanya bisa lebih terang,” ujar Irwan. Ristu hanafi
Sumber: Republika, 12 April 2013
Catatan:
Dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dinyatakan bahwa “hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.” Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, hibah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan/atau organisasi masyarakat.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan tembusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 19 ayat (1), penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Macam jenis pelaporan yang harus disampaikan diatur dalam Pasal 19 ayat (2) peraturan tersebut, yaitu meliputi:
a) laporan penggunaan hibah;
b) surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
c) bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
[i] Sekretaris Daerah : unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh sekretaris daerah (disingkat sekda). Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
[ii] DPKAD: Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
[iii] Penyidikan: Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
[iv] Penyelidikan: Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.