Dugaan Korupsi Trans Jogja, BPK: Ada Indikasi Kerugian Negara

Laporan BPK segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Yogyakarta- Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Yogyakarta menyatakan telah menyelesaikan proses audit dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2008-2009 dalam pengadaan 20 bus Trans Jogja.

 

Kepala BPK Yogyakarta Sunarto menyatakan, dari audit itu, pihaknya membenarkan telah menemukan adanya indikasi[i] kerugian negara[ii]. “Kami sudah selesai melakukan penghitungan dan memang ada indikasi kerugian negara itu,” kata Sunarto di sela acara pemaparan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di gedung  BPK Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis lalu.

 

Sunarto mengatakan, hasil penghitungan itu akan segera disampaikan ke bagian pusat hukum BPK untuk dimintakan pengesahannya Senin mendatang. Setelah mendapat pengesahan, laporan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi DIY. “Tidak akan lama, enggak sampai satu bulan sudah selesai,” katanya.

 

Tapi, dia menolak membeberkan detail[iii] indikasi kerugian yang dimaksud karena bukan kewenangannya. “Yang berhak menyatakan soal kerugian itu nanti Kejaksaan. Kewenangan kami hanya membantu menghitung ada-tidaknya kerugian,” kata dia.

 

Hasil audit adanya kerugian negara itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum yang saat ini masih berjalan. Besarnya kerugian negara itu akan menentukan berat-ringannya tuntutan hukum terhadap tersangka dalam dugaan korupsi[iv] pengadaan bus Trans Jogja itu.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DIY sejak tahun lalu menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bus Trans Jogja. Mereka adalah bekas Kepala Dinas Perhubungan DIY, Mulyadi Hadikusumo dan bekas Direktur Utama PT Jogja Tugu Trans (JTT), Purwanto Johan Riyadi.

 

Sebanyak 20 bus Trans Jogja itu merupakan hibah dari Departemen Perhubungan sejak 2007. Tapi, hingga kini bus itu tidak bisa dipakai karena selama lima tahun Pemerintah Provinsi DIY tak kunjung mengubah pelat nomor dari warna merah menjadi kuning. Padahal nilai hibah bus-bus tersebut Rp12,5 miliar.

 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanto menolak menanggapi rencana pelimpahan berkas hasil penghitungan kerugian negara dalam pengoperasian bus Trans Jogja dari BPK Perwakilan DIY. “Saya enggak bisa mengomentari karena lagi pendidikan di Jakarta sampai Mei,” kata Purwanto saat dihubungi Tempo, kemarin. Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Suyadi dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Dadang Darussalam juga tidak mengangkat telepon selulernya.

 

Hingga kini, dokumen perjanjian kerja sama baru antara pengelola baru PT Anindya Mitra Internasional (AMI) dan operator PT Jogja Tugu Trans belum juga diteken. Keduanya berkilah masih merumuskan detail perjanjian agar tak merugikan kedua pihak.

PRIBADI WICAKSONO | PITO AGUSTIN RUDANA

 

Sumber: Koran Tempo, 30 Maret 2013

 

Catatan:

 

Wewenang BPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah:

  1. Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
  2. Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
  3. Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau:
    1. penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
    2. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
    3. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    4. Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Pemeriksaan Investigatif atas Indikasi Tindak Pidana Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Negara/Daerah, penghitungan kerugian negara/daerah adalah pemeriksaan investigatif yang dilakukan untuk menghitung nilai kerugian negara/daerah yang terjadi akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

 

Tujuan perhitungan kerugian negara/daerah berdasarkan Petunjuk Teknis tersebut adalah untuk menentukan ada atau tidak adanya indikasi kerugian negara/daerah, termasuk di dalamnya menghitung nilai kerugian negara/daerah yang terjadi berdasarkan permintaan dari instansi yang berwenang.

 


[i]  Indikasi: tanda-tanda yg menarik perhatian; petunjuk

 

[ii] Berdasarkan Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

 

[iii] Detail: bagian yang kecil-kecil (yang sangat terperinci); segala hal-ihwal.

 

[iv] Korupsi berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi), yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.