Retribusi Parkir Parangtritis Menguap

BPK Temukan Uang Tidak Masuk Kas Daerah

Bantul-Kabar miring kembali menyelimuti pengelolaan parkir di kawasan Pantai Parangritis, Mancingan, Kretek. Sejak 2007, Pemkab Bantul ternyata belum memungut pajaki parkir dan retribusiii jasa atas usaha tempat khusus parkir di kawasan pantai tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI DIJ melakukan audit administrasi penerimaan pajak parkir dan retribusi jasa usaha tempat khusus parkir pada anggaran APBD 2011. “Potensi pajak parkir dan jasa parkir yang tidak dipungut sebesar Rp133.592.100,” kata Eko Yulianto SE, Penanggung Jawab Pemeriksa Keuangan APBD Bantul 2011 dalam LHP Nomor 07C/LHP/XVIII. YOG/05/2012.

Hasil penelusuran BPK menyebutkan, tidak ditariknya retribusi parkir dan jasa parkir oleh instansi terkait itu karena tunduk pada Perbup Nomor 64A Tahun 2007 tentang penataan parkir kendaraan di objek wisata Pantai Parangtritis. Dinas Perhubungan Bantul dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul tidak menarik retribusi karena pengelolaan Pantai Parangtritis diserahkan pada Pemerintah Desa Mancingan.

Hal itu dibantah Pemerintah Desa Mancingan. Kepada Auditor BPK, seorang Perangkat Desa Mancingan menyatakan, Pemdes Mancingan belum pernah memungut atau mengelola pajak parkir. Pemdes Mancingan belum siap dan tidak memiliki personel untuk mengelola kawasan parkir di pantai yang menjadi salah satu tujuan wisatawan tersebut.

“Sejak 2007, Pemdes Mancingan belum pernah mengelola atau memungut pajak parkir dan retribusi parkir,” ungkap Eko dalam LHP.

Temuan itu menyebutkan potensi kerugian negara terkait persoalan ini lebih Rp133 Juta per tahun. Perbup 64A/2007 yang ditandatangani Bupati Idham Samawi juga bertentangan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Berulang kali Komisi Biii sudah menyarankan kepada Pemkab Bantul untuk menertibkan parkir dan menarik retribusi parkir di Pantai Parangtritis. Tapi, saran kami tidak pernah digubris dengan alasan parkir di Pantai Parangtritis dikelola warga setempat,” kata anggota Komisi B DPRD Bantul Amir Syarifudin kemarin.

Amir mendesak Bupati Bantul Sri Suryawidati segera mencabut Perbup 64A/2007 sesuai rekomendasi BPK. Sebab, Perbup tersebut bertentangan dengan dua Perda lain.

“Jangan sampai ada masyarakat Bupati Bantul melakukan pembiaran terhadap praktik pemungutan liariv parkir di Pantai Parangtritis. Termasuk di tempat-tempat lain, ” kritik Amir.

Sumber:

Jawa Pos, 11 Oktober 2012

Catatan :

Retribusi Parkir di Kabupaten Bantul diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 30  Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Setiap penggunaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola  oleh  Pemerintah  Daerah  dipungut  retribusi  dengan  nama  Retribusi Tempat Khusus Parkir. Objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dikecualikan objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.

Subjek  retribusi  tempat  khusus  parkir adalah  orang  pribadi  atau  badan  yang memanfaatkan/menggunakan tempat khusus parkir. Wajib retribusi tempat khusus parkir adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan  untuk  melakukan  pembayaran  retribusi  atas  penggunaan  tempat khusus parkir. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, dan frekuensi penggunaan/lamanya parkir di tempat khusus parkir.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir ditetapkan sebagai berikut:

  1. sepeda sebesar Rp500 sekali parkir
  2. sepeda motor sebesar Rp1.000 sekali parkir
  3. kendaraan bermotor roda 4 sebesar Rp2.000 ekali parkir
  4. kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp5.000 sekali parkir
  5. kendaraan bemotor roda lebih dari 6 sabesar Rp6.000 sekali parkir

iPajak menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah “Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

iiRetribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Artinya mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya. Pungutan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

iiiKomisi B merupakan alat kelengkapan DPRD yang mengurusi Perekonomian dan Keuangan, bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Hal ini sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor 02/DPRD/Tahun 2009 tentang Tata Tertib Pasal 40.

ivPungutan liar merupakan suatu pungutan yang tidak disertakan dengan  penetapan dari penjabat yang berwenang, maka setiap biaya dan/atau pungutan yang dikenakan dapat dikatakan tidak resmi.