BPK DIJ Siap Audit Danais

JOGJA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIJ siap mengaudit dana keistimewaan (Danais). Sebab, dalam Pasal 7 Undang-Undang Keistimewaan disebutkan adanya dana itu meskipun tidak disebutkan angka pastinya. Namun, Pemprov DIJ mengajukan sebesar Rp1,2 triliun per tahun.

“Kalau dana itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maka itu wewenang BPK Pusat, tetapi jika diserahkan BPK Perwakilan, kami juga siap mengaudit, ”kata Sunarto, Kepala BPK Perwakilan DIJ, Selasa (25/9).

Jika dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jelas BPK Perwakilan di daerah lah yang berwenang untuk mengaudit pengeluaran keuangan itu. Jika keuangan itu diberikan oleh APBN kepada Keraton maka itu merupakan kewenangan mengaudit diserahkan kepada BPK DIJ.

BPK, kata dia pasti akan mengaudit laporan keuangan yang menggunakan uang negara. Setiap yang menggunakan uang negara untuk belanja, pasti tidak luput dari audit. Uang yang digunakan harus dipertanggungjawabkan. Setiap akhir tahun dilaporkan dalam bentuk laporan keuangan.

“Jika ada penyelewengan maka sudah masuk ke ranah hukum yang akan ditangani kejaksaan atau KPK,” katanya.

Ia menambahkan, hasil audit yang dilakukan BPK lalu diberikan lagi kepada instansi yang diaudit untuk perbaikan. Selain itu juga disampaikan ke DPRD karena legislatifi. memang bertugas dalam pengawasan penggunaan keuangan eksekutifii..

“Teman-teman anggota Dewan sering kemari, karena kadang-kadang  tidak mengerti dengan bahasa audit,” katanya.

Audit dana keistimewaan yang memang sangat besar  itu harus dilakukan. Sebab, jika dana itu turun dari pemerintah khusus untuk keistimewaan Jogjakarta maka dikhawatirkan terjadi adanya penyelewengan penggunaan dana itu. (dan)

Sumber:

Jogja Pos, 26 September 2012

 

Catatan :

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Keuangan negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan BUMD diperiksa oleh BPK Perwakilan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi, salah satunya Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI (Pusat).

i. Legislatif : Badan yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pembuatan undang-undang.

ii. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf e 3), salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD