Polda DIJ Dinilai Paceklik Tangani Kasus Korupsi

Jogja – Penanganan kasus korupsi di DIJ oleh lembaga penegak hukum agaknya belum memuaskan sejumlah pihak. Sebab baik kejaksaan maupun kepolisian, dinilai masih tebang pilih. Dari catatan Jogja Coruption Watch (JCW), sepanjang 2013, perkara yang menonjol hanya tiga kasus.

            Yakni dugaan korupsi Biaya Operasional Kendaraan (BOK)[1] Trans Jogja yang menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi DIJ Mulyadi Hadi Kusumo dan bekas Dirut PT Jogja Tugu Trans (JTT) Purwanto Johan Riyadi sebagai tersangka.[2]

Lalu, hibah[3] tembakau Virginia Rp 525 juta dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul Edy Suharyanto, dan kasus hibah Persiba.

Dari tiga kasus itu yang paling menyita perhatian masyarakat adalah hibah Persiba. Dalam perkara ini Kejati DIJ telah menetapkan mantan Bupati Bantul HM Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo sebagai tersangka.

“Ketiga kasus yang menonjol tersebut ditangani Kejati,” kata Kadiv Pengaduan Masyarakat Jogja Coruption Watch (JCW) Baharudin Kamba kemarin. (26/12)

Di luar penanganan ketiga kasus itu, JCW melihat pemberantasan korupsi di DIJ belum maksimal. Bahkan kinerja Polda DIJ dinilai paceklik dalam menangani perkara korupsi. Hingga penghujung 2013, belum ada perkara korupsi yang menonjol atau melibatkan pejabat penyelenggara negara yang dilimpahkan ke Kejati kemudian disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jogja.

“Perkara yang ditangani Polda cenderung perkara dengan kualifikasi[4] gurem[5]. Contoh paling nyata Polres Gunungkidul mengajukan kasus suap dengan nilai Rp 180 ribu,” sindirnya.

Padahal Audit BPK, lanjut Bahar banyak menemukan indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dan penggunaan uang negara yang terjadi di Pemkab, Pemkot, dan Pemprov DIJ. Agar tak ada kesan tebang pilih, JCW mendesak lembaga penegak hukum di DIJ bergerak cepat mengusut perkara korupsi yang melibatkan koruptor kakap.

“Negara sudah memberikan anggaran yang cukup besar kepada kepolisian dan Kejaksaan untuk memberantas korupsi. Jangan sampai, anggaran tersebut hanya untuk mengusut perkara korupsi yang melibatkan koruptor kelas teri,” ingat Baharudin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda  DIJ AKBP Any Pudjiastuti mengatakan Polda tetap komit memberantas korupsi. Bahkan pada akhir tahun ini akan dilaporkan kinerja Polda dalam memberantas perkara-perkara korupsi. (mar/kus/gp)

Sumber : Jawa Pos, Desember 2013

Catatan Berita :

Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, salah satu wujud dari tugas pokok Kepolisian yaitu melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kepolisian Daerah. Kewenangan polisi tersebut adalah dalam proses pemanggilan, penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan penahanan. Kewenangan Polri dalam tahap pemeriksaan yaitu merupakan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Kewenangan Polri dalam pemberkasan yaitu pembuatan resume dan pembuatan daftar barang bukti yang selanjutnya dilakukan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum/Jaksa.

Kewenangan Polri dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 14 butir 1g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, penyidikan tindak pidana korupsi tidak hanya dimiliki oleh Polri, namun Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki kewenangan penyidikan. Dalam Undang-Undang tersebut dan dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ketentuan kerugian negara yang dapat ditangani oleh penyidik kepolisian yaitu dibawah Rp 1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi dapat disimpulkan, sebagai penyidik tunggal dalam KUHAP kepolisian tetap memiliki kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi.



[1] Biaya Operasi Kendaraan (BOK) merupakan penjumlahan dari biaya gerak running  cost dan biaya tetap standing cost, (http://www.pu.go.id/satminkal/balitbang/sni/buat%20web/RSNI%20CD/RSNI%202005/Pedoman%20Teknik/PusJatan/Pd%20T-15-2005-B.pdf)

[2] Berdasarkan Pasal  1 angka 14 Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Dana Bantuan Sosial yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

[4] Kualifikasi adalah 1. pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian; 2 keahlian yg diperlukan untuk melakukan sesuatu (menduduki jabatan dan sebagainya); 3 tingkatan; 4 pembatasan; penyisihan (dalam olah raga) (KBBI)

[5]Gurem adalah Guram; suram; muram; tidak bercahaya (KBBI)