Kejar WTP, Pemkab Sensus Aset

Wates – Hasil penilaian audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi target Pemkab Kulonprogo. Demi merealisasikan target tersebut, Pemkab serius melakukan sensus terhadap aset-asetnya.

Tak tanggung-tanggung, seluruh aset Pemkab senilai Rp 1,1 triliun sedang dihitung. Itu mencakup aset di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)[1]. Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo pun langsung turun. Dia memimpin sensus agar pencatatan aset segera rampung.

Hasto memberikan batas akhir sampai 15 Desember mendatang kepada delapan SKPD yang belum bisa merampungkan sensus. Kedelapan SKPD itu adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Perempuan dan Keluarga Berencana, Rumah Sakit, Kecamatan Sentolo, Kecamatan Samigaluh, Dinas Pendidikan, serta KP4K[2] Kulonprogo. Termasuk Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.

“Semua aset harus sudah selesai sensusnya. Semua aset milik Pemkab harus tercatat,” pinta Hasto usai memimpin rapat di Gedung Kaca Kompleks Pemkab Kulonprogo kemarin (4/12).

Dia menjelaskan, sensus terhadap aset milik Pemkab ini untuk mencatat aset yang dimiliki. Pencatatan harus jelas. “Aset tersebut didapatkan dari mana? Hibah siapa? Ini untuk mengejar manajemen pengelolaan aset sesuai dari rekomendasi BPK,” imbuh dokter spesialis obstetri dan ginekologi ini.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kulonprogo Yuriyanti menambahkan, selama ini manajemen aset Pemkab memang masih jadi temuan BPK. Lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut beberapa kali meminta adanya perbaikan dalam pencatatan aset ini.

“Selain itu, sensus terakhir juga sudah lima tahun yang lalu. Jadi, sensus ini merupakan kegiatan lima tahunan,” terangnya.

Dia menegaskan, sensus terhadap aset-aset tersebut juga untuk mengikuti instruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sumber: Harian Jawa Pos, 5 Desember 2013

 

Catatan:

Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:

  1. kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
  2. kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
  3. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4. efektivitas sistem pengendalian intern.

Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni:

  1. opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
  2. opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion);
  3. opini tidak wajar (adversed opinion); dan
  4. pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Bila dilihat dari segi pengelolaan barang, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Sedangkan menurut Pasal 3 ayat (1), barang milik daerah meliputi:

  1. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
  2. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat (2) dijelaskan mengenai barang milik daerah pada pasal 3 ayat (1) yang neliputi:

  1. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
  2. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
  3. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
  4. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang terlah memperoleh kekuatan hukum tetap.


[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah selaku pengguna barang.

 

[2] KP4K adalah Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan.