Idham Tahu Setelah Ada Temuan BPK
Yogya (KR) – Mantan Bupati Bantul Drs. HM Idham Samawi mengaku tahu adanya penyimpangan dana hibah[1] intensifikasi[2] penamaan tembakau Virginia[3] setelah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan penggunaan dana hibah tersebut.
“Saya baru tahu kalau ada penyimpangan setelah ada temuan dari BPK. Sebelumnya, saya tidak tahu,” jelas Idham saat menjadi saksi[4] di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor[5] Yogya yang diketuai Soewarno SH, Rabu (8/1), dengan terdakwa[6] mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul, Edy Suharyanta.
Lebih lanjut Idham menjelaskan, pada 2008 mengadakan rapat untuk penerimaan dana hibah tersebut. Kemudian Idham hanya mengetahui terkait kebijakan dan mendeposisikan proposal yang diajukan kepadanya. “Semua proposal yang masuk itu kan ke bupati. Saya hanya membaca pengantar saja, tapi isinya saya tidak membaca secara lengkap,” ujarnya.
Mengetahui ada temuan BPK, yang menyebutkan dana hibah itu digunakan untuk tanaman selain tembakau, pihaknya langsung memerintahkan untuk mengecek wilayah lain yang menerima dana hibah. Mengingat saat itu sedang tidak musim tembakau.
“Saat itu kalau memaksakan menanam tembakau sangat tidak memungkinkan karena tidak musimnya. Ternyata di Temanggung, dana hibah itu juga tidak digunakan untuk menanam tembakau,” terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Nanik Kushartanti SH mendakwa[7] Edy Suharyanta, dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. Terdakwa didakwa berperan dan mengetahui pencairan serta penggunaan dana hibah Rp570 juta yang peruntukannya untuk program intensifikasi tembakau Virginia bagi petani yang tergabung dalam KUB[8] pada tahun 2003. Namun ternyata dana hibah itu baru cair pada tahun 2009.
Berdasarkan temuan BPK, dana hibah sekitar Rp420 juta lebih itu yang menjadi persoalan, karena diduga digunakan di luar peruntukan. (Sni)-f
Sumber :Kedaulatan Rakyat, 9 Januari 2014
Catatan :
Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak meningkat, secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 4 peraturan tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemberian hibah dilakukan setelah memproritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
- peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
- tidak wajib, tidak mengingat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh perauran perundang-undangan; dan
- memenuhi persyaratan penerimaan hibah.
[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak meningkat, secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
[2] Intensifikasi adalah perihal meningkatkan kegiatan yang lebih hebat (peningkatan kualitas ). (KBBI)
[3] Tembakau Virginia ialah salah satu jenis tembakau yangJenisnya tumbuh dengan sangat baik pada wilayah subtropis dengan curah hujan yang ringan, seperti negara bagian Georgia (AS), Brazil Selatan dan Zimbabwe. Di Indonesia, jenis tembakau ini terutama diproduksi di pulau Lombok.
[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 26.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidik, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
[5] Berdasarkan Pasal 2 Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi
[6] Berdasarkan Pasal 1 angka 15.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
[7]Mendakwa adalah menuduh atau menyampaikan tuduhan (mengajukan tuntutan) kepada hakim. (KBBI)
[8] Kelompok Usaha Bersama