RETRIBUSI-TRAYEK 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 9, LD 2012/NO. 9, BUPATI 2012 27 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK |
||
ABSTRAK | : | Sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dipungut oleh daerah. Retribusi Izin Trayek yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2000 sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmenhub No. 35 Tahun 2003; Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2007; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.
|
||
CATATAN | :- | Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Gunungkidul No. 9 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
– | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 Maret 2012. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK