PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK

RETRIBUSI-TRAYEK
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 9, LD 2012/NO. 9, BUPATI 2012
27 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
 
ABSTRAK : Sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dipungut oleh daerah. Retribusi Izin Trayek yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2000 sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
 
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
 

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmenhub No. 35 Tahun 2003; Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2007; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.
 
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, dan subjek retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi
  7. Wilayah pemungutan
  8. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  9. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran
  10. Sanksi administratif
  11. Tata cara penagihan
  12. Keberatan
  13. Pengembalian kelebihan pembayaran
  14. Kadaluarsa penagihan
  15. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
  16. Pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan
  17. Insentif pemungutan
  18. Penyidikan
  19. Ketentuan pidana
  20. Ketentuan peralihan
  21. Ketentuan penutup

 

CATATAN :- Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Gunungkidul No. 9 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 Maret 2012.

 
Download Perda