PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 10 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN TEMPAT SAMPAH

 

SAMPAH
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 10, LD 2012/NO. 10, BUPATI 2012
32 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL  TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH
 
ABSTRAK : Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di wilayah Kabupaten Gunungkidul diperlukan upaya-upaya perlindungan fungsi lingkungan hidup. Salah satu upaya adalah pengelolaan sampah, sehingga perlu disusun pengaturannya. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
 
    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 33 Tahun 2010; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2011.

 
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Penyelenggaraan pengelolaan sampah
  3. Tugas dan wewenang
  4. Hak, kewajiban, dan larangan
  5. Peran masyarakat
  6. Perizinan
  7. Sanksi administratif
  8. Penyelesaian sengketa
  9. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
  10. Ketentuan penyidikan
  11. Ketentuan pidana
  12. Ketentuan penutup
     
CATATAN :- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 Maret 2012

 
Download Perda