RETRIBUSI-PENGINAPAN 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 7, LD 2012/NO. 7, BUPATI 2012 19 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILA |
||
ABSTRAK | : | Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila yang berlaku pada saat ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 127 huruf f tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila, merupakan Retribusi Jasa Usaha yang dipungut oleh daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2007; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | – Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 Maret 2012. |