PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

 

RETRIBUSI-REKREASI & OLAHRAGA
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 6, LD 2012/NO. 6, BUPATI 2012
20 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
     
ABSTRAK : Retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang berlaku pada saat ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2003, sesuai dengan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, merupakan jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2007; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.

 
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, dan subjek retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi
  7. Wilayah pemungutan
  8. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran
  9. Penagihan
  10. Penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa
  11. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
  12. Pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan
  13. Insentif pemungutan
  14. Penyidikan
  15. Ketentuan pidana
  16. Ketentuan peralihan
  17. Ketentuan penutup

 

     
CATATAN : – Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 Maret 2012.

 
Download Perda