RETRIBUSI-PRODUKSI 2011 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 17, LD 2011/NO. 8 C, BUPATI 2011 38 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH |
||
ABSTRAK | : |
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang berlaku pada saat ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002. Sesuai dengan Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha Umum yang dipungut oleh daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah kembali.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2007; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : |
– Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 5 Tahun 2000 dan Perda No. 6 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Desember 2011. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUK USAHA...