PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

RETRIBUSI-KESEHATAN
2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 16, LD 2011/NO. 7 C, BUPATI 2011
26 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
ABSTRAK :

Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 yang penyusunannya masih mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Sesuai dengan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha Umum yang dipungut oleh daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah kembali.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 69 Tahun 2010; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, dan subjek retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunan jasa
  5. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarannya tarif
  6. Struktur dan besarannya tarif
  7. Wilayah pemungutan
  8. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  9. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran
  10. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
  11. Sanksi administratif
  12. Tata cara penagihan
  13. Penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa
  14. Intensif pemungutan
  15. Penyidikan
  16. Ketentuan pidana
  17. Ketentuan peralihan
  18. Ketentuan penutup
  19.  

CATATAN : –  Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 7 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
–  Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 28 Desember 2011.

 
Download Perda