RETRIBUSI-IZIN GANGGUAN 2010 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 16, LD 2010/NO. 01 C, BUPATI 2010 31 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN |
||
ABSTRAK | : |
Retribusi Izin Gangguan yang berlaku pada saat ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 yang penyusunannya masih mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Sesuai dengan Pasal 141 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dipungut oleh daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU Gangguan Staatsblad Tahun 1926 No. 226 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 No. 450; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; Permendagri No. 27 Tahun 2009; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | – Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 12 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 13 Desember 2010. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN