PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 15 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

BEA – TANAH – BANGUNAN
2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 15, LD 2010/NO. 01 B, BUPATI 2010
37 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK :

Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan Pajak Daerah dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 13 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Gunungkidul No. 1 Tahun 1987; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

    1. Ketentuan umum yang memuat istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
    2. Nama, objek, dan subjek pajak
    3. Dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak
    4. Wilayah pemungutan
    5. Saat terutangnya pajak
    6. Kewajiban dan sanksi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan pertanahan dalam pemenuhan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
    7. Pemungutan dan penetapan pajak
    8. Tata cara pembayaran dan penagihan
    9. Keberatan dan banding
    10. Pengurangan dan keringanan pajak
    11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif
    12. Kadaluarsa penagihan pajak
    13. Pengembalian kelebihan pembayaran
    14. Penelitian dan pemeriksaan
    15. Insentif pemungut
    16. Ketentuan khusus
    17. Ketentuan penyidikan
    18. Ketentuan pidana
    19. Ketentuan penutup

 

CATATAN : Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2010 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2011.

Download PERDA