RETRIBUSI-TELEKOMUNIKASI 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 15, LD 2012/NO. 7, BUPATI 2012 23 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI |
||
ABSTRAK | : |
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2012, maka dalam rangka peningkatan kualitas Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu adanya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 174 Tahun 1997; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 12 Tahun 2012.
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Mei 2012. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 15 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI