PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL

RETRIBUSI-TERMINAL
2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 15, LD 2011/NO. 6 C, BUPATI 2011
28 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
RETRIBUSI TERMINAL
 
ABSTRAK :

Retribusi Terminal yang berlaku pada saat ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 yang penyusunannya masih mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Sesuai dengan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Terminal merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang dipungut oleh daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah kembali.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmenhub No. KM 31 Tahun 1995; Kepmenhub No. KM 35 Tahun 2003; Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2007; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, dan subjek retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarannya tarif
  6. Struktur dan besarannya tarif
  7. Wilayah pemungutan
  8. Penentuan pembayaran dan tata cara pemungutan
  9. Masa retribusi
  10. Saat retribusi terutang
  11. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran
  12. Sanksi administratif
  13. Tata cara penagihan
  14. Keberatan
  15. Pengembalian kelebihan pembayaran
  16. Tata cara pembetulan pengurangan ketetapan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan
  17. Kadaluarsa penagihan
  18. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
  19. Pengawasan
  20. Intensif pemungutan
  21. Ketentuan penyidikan
  22. Ketentuan pidana
  23. Ketentuan peralihan
  24. Ketentuan penutup
  25.  

CATATAN :

– Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 10 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 28 Desember 2011.

 
Download Perda