RETRIBUSI-TERMINAL 2011 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 15, LD 2011/NO. 6 C, BUPATI 2011 28 HLM PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG RETRIBUSI TERMINAL |
||
ABSTRAK | : |
Retribusi Terminal yang berlaku pada saat ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 yang penyusunannya masih mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Sesuai dengan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Terminal merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang dipungut oleh daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah kembali.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmenhub No. KM 31 Tahun 1995; Kepmenhub No. KM 35 Tahun 2003; Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2007; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : |
– Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 10 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 28 Desember 2011. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL