RETRIBUSI-BANGUNAN 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 14, LD 2012/NO. 6, BUPATI 2012 44 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN |
||
ABSTRAK | : | Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang berlaku pada saat ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2000 yang penyusunannya masih mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dipungut oleh daerah, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diatur kembali. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 1950; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2011; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 11 Tahun 2012.
|
||
CATATAN | :- | Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Gunungkidul No. 11 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
– | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 21 Mei 2012. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN