PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

RETRIBUSI-KEBERSIHAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 13, LD 2012/NO. 13, BUPATI 2012
30 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
ABSTRAK : Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Gunungkidul, salah satu bentuk peran serta aktif masyarakat adalah melalui pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Pelayanan Sampah/Kebersihan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh daerah. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
 
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 1950; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Gunungkidul No. 13 Tahun 2010; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 10 Tahun 2012.

 
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, dan subjek retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip yang dianut penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
  6. Struktur dan besarnya tarif
  7. Wilayah pemungutan
  8. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  9. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran angsuran, dan penundaan pembayaran
  10. Penagihan
  11. Kadaluarsa penagihan
  12. Pengembalian kelebihan pembayaran
  13. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
  14. Instansi pemungut
  15. Pengawasan
  16. Insentif pemungutan
  17. Ketentuan penyidikan
  18. Ketentuan pidana
  19. Ketentuan peralihan
  20. Ketentuan penutup

 

CATATAN :- Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
 – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 21 Mei 2012.

 
Download Perda, Lampiran