PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

BANGUNAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 11, LD 2012/NO. 11, BUPATI 2012
105 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
BANGUNAN GEDUNG
 
ABSTRAK :

Dalam rangka meningkatkan ketertiban, pengendalian dan pembinaan, dan untuk menjamin keandalan bangunan gedung serta demi tercapainya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan, perlu disusun pengaturan tentang penyelenggaraan bangunan gedung. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
 

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 36 Tahun 2005; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2011.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
  3. Persyaratan bangunan gedung
  4. Penyelenggaraan bangunan gedung
  5. Menara telekomunikasi
  6. Tim Ahli Bangunan Gedung
  7. Peran masyarakat
  8. Pembinaan
  9. Sanksi administrasi
  10. Penyidikan
  11. Ketentuan pidana
  12. Ketentuan insentif
  13. Ketentuan peralihan
  14. Ketentuan penutup
  15.  

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 Maret 2012.

 
Download Perda