INVESTASI – PEMERINTAH
2011
PERATURAN PEMERINTAH NO. 49, LN 2011/NO. 124, TLN NO. 5261, PRESIDEN 2011
3 HLM.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH
ABSTRAK |
: |
- Pelaksanaan Investasi Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai pelaksanaan investasi langsung berupa penyertaan modal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 dan mengatur pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam rangka penugasan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
|
|
|
- Dasar Hukum Peraturan Pemerintah ini adalah:
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2004; dan PP No. 1 Tahun 2008.
|
|
|
- Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 yang diubah, yaitu:
- Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan pemerintah ini.
- Pelaksanaan investasi langsung berupa penyertaan modal.
|
CATATAN |
: |
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Desember 2011.
|
|
|
|