PERATURAN PEMERINTAH NO. 43, LN 2011/NO. 96, TLN NO. 5244, PRESIDEN 2011

PENGAJUAN – NAMA PERSEROAN

2011

PERATURAN PEMERINTAH NO. 43, LN 2011/NO. 96, TLN NO. 5244, PRESIDEN 2011

6 HLM.

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS

 

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Pemerintah ini adalah:

Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 2007

 

  • Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang:
  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan pemerintah ini.
  2. Tata Cara Pengajuan Nama Perseroan.
  3. Tata Cara Pemakaian Nama Perseroan.
  4. Ketentuan Penutup.

 

CATATAN :
  • Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah N 26 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Oktober