PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

PENDIDIKAN-PELATIHAN
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 33, BD 2011/NO. 34, GUBERNUR 2011
10 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

ABSTRAK :

Berdasarkan Keputusan Lembaga Administrasi Negara Nomor 307/I/13/14/2003 tentang Hasil Akreditasi dan Penetapan Sertifikasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Badan Diklat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berwenang untuk menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I, II, dan III, serta Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III. Dalam rangka melaksanakan kewenangan tersebutPeraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2008, ketentuan pengaturannya belum cukup memadai dan komprehensif untuk penyelenggaraan pendidikan dan latihan yang pesertanya dari luar instansi pemerintah Provinsi DIY. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini.

 

Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; Permendagri No. 31 Tahun 2007; Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007; Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2008; dan Pergub DIY No. 61 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah  ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
  3. Kerjasama pendidikan dan pelatihan
  4. Ijin penyelenggaraan Diklat
  5. Pembiayaan
  6. Pembinaan
  7. Ketentuan Penutupn

 

CATATAN :
  1. Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 58 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Agustus 2011.