PENDIDIKAN-PELATIHAN
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 33, BD 2011/NO. 34, GUBERNUR 2011
10 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
ABSTRAK | : |
Berdasarkan Keputusan Lembaga Administrasi Negara Nomor 307/I/13/14/2003 tentang Hasil Akreditasi dan Penetapan Sertifikasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Badan Diklat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berwenang untuk menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I, II, dan III, serta Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III. Dalam rangka melaksanakan kewenangan tersebutPeraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2008, ketentuan pengaturannya belum cukup memadai dan komprehensif untuk penyelenggaraan pendidikan dan latihan yang pesertanya dari luar instansi pemerintah Provinsi DIY. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: |
||
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : |
|