STANDAR-BELANJA
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO.26, BD 2011/NO. 26, GUBERNUR 2011
6 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG STANDAR BELANJA
ABSTRAK | : | Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyusunan anggaran diperlukan standar belanja setiap kegiatan yang direncanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini. |
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No.3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; dan Perda Prov. DIY No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. DIY No. 11 Tahun 2008.
|
||
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Belanja sebagai pedoman setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun rencana kegiatan.
|
||
CATATAN | : | – Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, Peraturan Gubernur DIY No. 28.1 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Juli 2011. |