PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 25 TANGGAL 2011 TENTANG STANDAR HARGA BARANG DAN JASA DAERAH

STANDAR-HARGA
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO.25, BD 2011/NO.25, GUBERNUR 2011
8 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG STANDAR HARGA BARANG DAN JASA DAERAH

 

ABSTRAK : Dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk rincian harga lebih lanjut mengacu pada Standar Hrga Barang dan Jasa (SHBJ) yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini.
 
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2011; Perda Prov. DIY No. 4 Tahun 2007 sebagaiman teleh diubah dengan Perda Prov. DIY No. 11 Tahun 2008; Perda Prov. DIY. No. 7 Tahun 2007; dan Pergub Prov. DIY No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Pergub DIY No. 16 Tahun 2008.

 

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah.

 

CATATAN : – Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Peraturan Gubernur DIY No. 8 Tahun 2011 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2011.
– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Juli 2011.